Mantan Komisioner Tunggu Putusan MK
JAKARTA – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012–2017 menyurati Mahkamah Konstitusi kemarin (22/6). Mereka mengingatkan agar MK segera membacakan putusan uji materi yang pernah diajukan KPU. Materinya adalah review pasal kewajiban KPU melakukan rapat konsultasi kepada DPR sebelum mengesahkan peraturan teknis terkait pemilihan.
Empat mantan komisioner KPU yang menyurati MK kemarin adalah Hadar Navis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas. Hadar menyatakan, surat tertulis memohon kepada pimpinan MK untuk bisa membacakan putusan perkara yang mereka ajukan. ’’Kami tentu menghormati MK. Tapi, ini kebutuhannya yang sangat mendesak,” kata Hadar.
Sementara itu, Juri mengungkapkan bahwa ketentuan konsultasi ke DPR bertentangan dengan asas kemandirian yang dimiliki penyelenggara pemilu. Apalagi jika dihubungkan dengan terbatasnya waktu persiapan menuju Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Konsultasi dengan DPR dalam setiap pengesahan peraturan teknis akan memakan waktu, sehingga bisa mengganggu tahapan pemilihan yang sudah disusun.
Juri menambahkan, proses uji materi telah diregistrasi sejak 4 Oktober 2016. Kabar yang dia terima, proses persidangan juha telah selesai. ”Setelah hampir sembilan bulan proses itu kami merasa harus bersurat kembali untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu. Bukan hanya KPU, tapi semua yang berkepentingan pada pemilu dan pilkada,” kata Juri. (bay/c17/fat)