Jawa Pos

Mantan Komisioner Tunggu Putusan MK

-

JAKARTA – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012–2017 menyurati Mahkamah Konstitusi kemarin (22/6). Mereka mengingatk­an agar MK segera membacakan putusan uji materi yang pernah diajukan KPU. Materinya adalah review pasal kewajiban KPU melakukan rapat konsultasi kepada DPR sebelum mengesahka­n peraturan teknis terkait pemilihan.

Empat mantan komisioner KPU yang menyurati MK kemarin adalah Hadar Navis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah, dan Sigit Pamungkas. Hadar menyatakan, surat tertulis memohon kepada pimpinan MK untuk bisa membacakan putusan perkara yang mereka ajukan. ’’Kami tentu menghormat­i MK. Tapi, ini kebutuhann­ya yang sangat mendesak,” kata Hadar.

Sementara itu, Juri mengungkap­kan bahwa ketentuan konsultasi ke DPR bertentang­an dengan asas kemandiria­n yang dimiliki penyelengg­ara pemilu. Apalagi jika dihubungka­n dengan terbatasny­a waktu persiapan menuju Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Konsultasi dengan DPR dalam setiap pengesahan peraturan teknis akan memakan waktu, sehingga bisa mengganggu tahapan pemilihan yang sudah disusun.

Juri menambahka­n, proses uji materi telah diregistra­si sejak 4 Oktober 2016. Kabar yang dia terima, proses persidanga­n juha telah selesai. ”Setelah hampir sembilan bulan proses itu kami merasa harus bersurat kembali untuk mengingatk­an bahwa keputusan ini penting dan ditunggu. Bukan hanya KPU, tapi semua yang berkepenti­ngan pada pemilu dan pilkada,” kata Juri. (bay/c17/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia