Jawa Pos

Warga Blokade Jalur Lingkar Selatan

-

PACITAN – Arus mudik di jalur lingkar selatan (JLS) masuk Dusun Godeg Wetan, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Pacitan, terganggu selama dua jam kemarin. Penyebabny­a, ada warga setempat yang memblokade jalan tersebut dengan menggunaka­n bebatuan dan drum minyak.

Warga juga membentang­kan spanduk protes. Mereka beralasan, ganti rugi pelepasan tanah di jalan nasional itu belum beres hingga sekarang.

’’Masih ada hak yang belum saya terima sampai saat ini,’’ ungkap warga yang melakukan protes, Sudarno.

Dia menuturkan, ada beberapa hak ganti rugi dirinya dan sepuluh warga setempat lainnya yang belum diterima hingga sekarang. Pertama, dia masih menyoal beda nominal ganti rugi yang diterima.

Saat pembanguna­n mulai menyentuh desanya pada 2010, warga lain menerima ganti rugi senilai Rp 30 ribu per meter persegi. Sementara itu, dia dan beberapa warga menerima ganti rugi Rp 15 ribu per meter persegi. Tanah miliknya yang diganti rugi oleh negara kala itu seluas 2.250 meter persegi.

Kedua, Sudarno mengaku masih dibebani pajak penuh atas tanah miliknya yang sudah berwujud JLS setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayar per tahun Rp 69 ribu. ’’Kami masih diwajibkan membayar penuh pajak setiap tahun. Tidak ada penguranga­n, padahal sudah jadi JLS,’’ ujarnya.

Ketiga, Sudarno menuding ada yang janggal pada waktu pelepasan hak. Ketika itu alamat yang tercantum adalah Kecamatan Kebonagung. Padahal, tanah miliknya masuk Kecamatan Tulakan. Jarak dari tanahnya ke perbatasan Kebonagung masih 10 kilometer.

Sudarno menyatakan sudah lama memperjuan­gkan haknya. Tetapi selalu mentah di tengah jalan.

’’ Yang saya lakukan ini (memblokade JLS) supaya para pemangku kepentinga­n merespons. Sebab, saya sudah berjuang sejak dulu, tetapi tidak ada hasilnya,’’ kata Sudarno.

Aksi protes Sudarno jelas mengganggu arus lalu lintas JLS. Terlebih, ruas jalan tersebut tergolong ramai digunakan sebagai jalur mudik. Arus pun terganggu selama satu jam. Polisi tiba di lokasi dan langsung membubarka­n aksi Sudarno. Dia kemudian diamankan ke Mapolres Pacitan.

’’Aksi yang dia (Sudarno) lakukan mengganggu kamtibmas. Jalan itu kan digunakan untuk arus mudik,’’ terang Kasatreskr­im Polres Pacitan AKP Pujiyono.

Dia menyebut yang dilakukan polisi bukanlah penangkapa­n. Sudarno hanya dimintai keterangan mengenai aksinya yang telah mengganggu kamtibmas. Mengenai motif aksi tersebut, kepada polisi Sudarno mengaku hak ganti ruginya atas proyek JLS belum terpenuhi.

’’Tetapi, penyampaia­n protesnya ini yang keliru karena telah mengganggu kamtibmas. Tentu, jika memang benar, pemerintah wajib memberikan hak ganti rugi sesuai yang telah disepakati,’’ ujarnya. (naz/rif/c19/diq)

 ?? MUHAMMAD BUDI/JAWA POS RADAR PACITAN ?? HAMBAT: Warga Godeg Kulon memblokade JLS lantaran merasa hak ganti ruginya belum terpenuhi.
MUHAMMAD BUDI/JAWA POS RADAR PACITAN HAMBAT: Warga Godeg Kulon memblokade JLS lantaran merasa hak ganti ruginya belum terpenuhi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia