Tersangka OTT KPK Seret Atasan
Kasus Suap DPRD Jatim dan Kota Mojokerto
JAKARTA – Para pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur beramairamai mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bukan hanya Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat, tetapi juga Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.
Para tersangka dari pihak eksekutif itu pasrah terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dan akan membongkar semua praktik kotor di lingkungan birokrasi masing-masing. ”Arahnya kami akan ke sana (membongkar kasus korupsi yang lebih luas, Red),” kata Suryono Pane, pengacara tiga tersangka tersebut, kemarin (22/6).
Suryono menjelaskan, surat pengajuan JC ke pimpinan KPK lebih dahulu dibuat Bambang dan Anang. Nah, sekarang Wiwit ingin menyusul menjadi JC karena merasa hanya sebagai korban dalam kasus uang setoran ke para pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. ”Karena Pak Wiwit hanya menjalankan perintah pimpinan di atasnya,” ungkapnya.
Menurut dia, Wiwit memiliki bukti cukup kuat terkait dengan keterlibatan atasannya. Hanya, dia belum mau mengungkap siapa pimpinan yang dimaksud. Apakah itu kepala daerah atau sekretaris daerah (Sekda) Kota Mojokerto. ”Perintah (atasan) terekam dalam CCTV ( closed circuit television) yang disita KPK,” katanya.
Sementara itu, Bambang dan Anang akan secara total menyampaikan apa pun informasi kepada penyidik berkaitan dengan suap uang setoran rutin triwulanan atau setoran lain untuk anggota DPRD Jatim. ”Semuanya yang diketahui Pak Anang dan Pak Bambang akan disampaikan ke KPK,” paparnya.
Secara umum, lanjut dia, setoran rutin itu bukan atas dasar keinginan kliennya. Melainkan berawal dari desakan kalangan DPRD, khususnya Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki yang kini juga mendekam di tahanan KPK. Dengan demikian, kasus tersebut cenderung ke pemerasan atau pungli DPRD terhadap eksekutif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan usulan JC tersebut. Meski demikian, pihaknya tentu menyambut baik permohonan JC. Sebab, penyidik akan terbantu dalam pengungkapan kasus pemberian uang setoran rutin ke DPRD Jatim. (tyo/c7/agm)