Akui Sudah Gelapkan Pajak
MADRID – Cristiano Ronaldo dan penasihat hukumnya tidak perlu menggunakan jurus berkelit atas tuduhan dugaan penggelapan pajak. Dia meniru langkah Angel di Maria. Mantan koleganya di Real Madrid itu juga dituduh mengemplang pajak EUR 1,3 juta ( Rp 19,32 miliar) pada 2010 hingga 2014. Pemain timnas Argentina itu menyembunyikan pendapatannya di sebuah perusahaan di negara tax he
seperti Panama. Tetapi, Di Maria tidak berusaha berkelit. Dia secara sportif men- gakui telah menggelapkan pajak. Karena sudah mengakui kesalahannya, Di Maria diwajibkan membayar denda EUR 2 juta (Rp 29,73 miliar).
Di Maria sejatinya juga terkena sanksi berupa ancaman kurungan badan satu tahun. Namun, hukum di Negeri Matador baru memberlakukan hukuman kurungan bagi mereka yang menerima vonis hukuman penjara lebih dari 24 bulan.
AS pun memberitakan, Ronaldo juga berniat melakukan hal yang sama untuk kasus penggelapan pajak EUR 14,7 juta (Rp 218,51 miliar) yang menerpanya.
Juru bicara kapten timnas Portugal tersebut menyatakan, sesuai dengan Artikel 305 Hukum Pidana Spanyol, hakim atau juri bisa mengurangi masa hukuman hingga seperempat jika Ronaldo mengakui kesalahannya.
’’Dalam kasus itu, Ronaldo tentu tidak akan mengakui bahwa dia sudah mengemplang pajak,’’ kata Jubir tersebut kepada AS. ”Itu (pengakuannya) semata-mata hanya karena dia berusaha menunjukkan bisa menjadi justice collaborator,’’ lanjutnya. (apu/c4/bas)