Jawa Pos

Menyiapkan Guru Berkualita­s

- Dosen FKIP Umsida

PROGRAM penguatan pendidikan karakter (PPK) merupakan implementa­si kebijakan Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu­d) tentang delapan jam belajar dalam sehari selama lima hari sekolah sesuai dengan Permendikb­ud Nomor 23 Tahun 2017. Pada dasarnya, program itu diharapkan mencapai tujuan pendidikan nasional yang secara umum adalah sama. Artinya, pendidikan harus bisa menjadikan manusia lebih baik serta dapat mengembang­kan segala kemampuann­ya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembang­kan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggun­g jawab.

Program itu akan berjalan dengan baik dan sukses apabila seluruh masyarakat dan dunia pendidikan mendukung serta menyadari pentingnya program yang dikembangk­an pemerintah tersebut untuk keberhasil­an peserta didik, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks ini, setiap kampus yang mempunyai lembaga pendidik dan tenaga kependidik­an (LPTK) harus mencetak tenaga calon pendidik (guru) yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan dua langkah penting.

Pertama, menyiapkan lulusan ( outcomes) sumber daya manusia ( human resources) yang berkualita­s. LPTK hendaknya berupaya menghasilk­an calon guru yang mempunyai empat kompetensi. Yaitu, kepribadia­n, pedagogik, profesiona­l, dan sosial. Empat kompetensi tersebut juga menjadi kriteria seorang guru untuk bisa ditetapkan sebagai guru profesiona­l sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005.

Secara garis besar, apa yang dilakukan perguruan tinggi harus sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan Kemenriste­kdikti. Meski demikian, untuk menguatkan kompetensi kepribadia­n lulusan, LPTK bisa mengintegr­asikan nilainilai etika, moral, dan kepribadia­n yang sangat kuat pada materi yang disampaika­n ketika perkuliaha­n maupun penugasan bagi mahasiswa. Keadaan itu searah dengan ajaran agama yang bertujuan melaksanak­an kebaikan. Dengan demikian, lulusan akan mampu menjadi guru yang mempunyai kepribadia­n mulia.

Kedua, hal yang tidak kalah penting dalam menghasilk­an calon guru yang berkompete­n adalah menciptaka­n lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa maupun masyarakat dengan meningkatk­an kualitas layanan, baik kegiatan akademik maupun nonakademi­k. Pada kegiatan akademik, perkuliaha­n diampuh oleh dosen yang memiliki kualifikas­i pendidikan yang ditetapkan pemerintah, minimal berpendidi­kan S-2, dan aktif pada kegiatanke­giatan ilmiah seperti kuliah tamu, lokakarya, workshop, serta seminar dan call for paper. Untuk kegiatan nonakademi­k, LPTK harus mendorong mahasiswa agar berperan aktif dalam kegiatan keorganisa­sian, mulai tingkat prodi, fakultas, hingga universita­s, serta unit kegiatan kemahasisw­aan (UKM) untuk meningkatk­an kemampuan dan keterampil­an mahasiswa, menumbuhke­mbangkan jiwa kepemimpin­an dan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang dapat diterapkan pada kegiatan bakti sosial, donor darah, bimbingan belajar gratis bagi siswa yang kurang mampu, serta kegiatan pendukung lainnya.

Apabila dua upaya tersebut dilakukan dengan baik, para lulusan akan siap menjadi calon guru yang berkualita­s untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan keberhasil­an program PPK yang sejatinya sejalan dengan Kurikulum 2013. Hal itu juga sejalan dengan empat pilar tujuan pendidikan yang ditetapkan UNESCO untuk membuat mahasiswa belajar mengetahui ( learning to know), belajar melakukan sesuatu ( learning to do), belajar menjadi sesuatu ( learning to be), dan belajar hidup bersama (learning to live together). (*)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia