Cabuli Lima Murid Les Istri
SIDOARJO – Duh, kasus pencabulan anak di bawah umur terus bertambah. Kali ini pelakunya adalah M. Taufik Muchlis, warga Desa Bakungtemenggungan, Balongbendo. Pemuda 38 tahun itu mencabuli sejumlah bocah. Berdasar hasil pemeriksaan, ada lima bocah yang menjadi sasaran kebejatannya.
’’Tiba-tiba pengin,” ujar Muchlis di Mapolresta Sidoarjo kemarin (22/6). Karyawan pabrik tersebut terus berusaha menunduk ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Dia berdalih melakukan aksinya tanpa rencana. Dia mulai tertarik berbuat tidak senonoh ketika melihat sejumlah anak di rumahnya. Sejak tiga tahun lalu, rumah Muchlis memang selalu didatangi anak-anak tetangga. Mereka datang untuk les pelajaran matematika pukul 15.30– 17.00. ’’Istri saya guru,” lanjutnya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang korban. Sebut saja namanya Melati. Bocah malang itu mendatangi mapolresta bersama orang tuanya untuk mengadukan pelaku yang telah berbuat cabul.
Beberapa saksi kemudian dipanggil petugas. Melati juga divisum. ’’Setelah barang bukti cukup, kami tangkap yang bersangkutan di rumah,” kata perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Muchlis mengakui semua perbuatan bejatnya kepada petugas. Bapak satu anak itu menjelaskan, aksi pertamanya dilakukan Desember 2014. Sore itu, seperti biasa, istrinya memberikan les. Muchlis yang lewat di ruang tamu ikut nimbrung. Dia berpura-pura membantu siswa yang sulit mengerjakan soal.
Nah, ketika istrinya mulai lengah, perbuatan tercela tersebut dilakukan Muchlis. Dia memasukkan tangannya ke baju korban. Melati pun menolak. Bocah yang masih duduk di kelas VI itu berontak. Namun, dia ketakutan lantaran dipelototi pelaku.
Harris mengungkapkan, sebenarnya ada teman korban yang mengetahui aksi pelaku. Namun, saksi tidak berani berbuat apa-apa. ’’Dilakukan selama tiga tahun terakhir, korbannya lima orang,” tutur lulusan Akpol 2005 tersebut.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menjelaskan, seluruh korban pencabulan adalah murid les istri pelaku. Muchlis melakukan perbuatan cabul tersebut dengan modus yang sama. ’’Baru satu korban yang melapor. Namun, keterangan beberapa saksi juga mendukung pengakuan pelaku yang telah berbuat cabul kepada lima anak,” terangnya.
Muchlis terancam hukuman berat. Dia dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” ucap Harris.