KPU Bikin Dua Versi Tanggal Pemilu
Buntut Pembahasan RUU yang Terus-terusan Buntu
JAKARTA – Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, start awal aktivitas seharusnya dilakukan sejak 17 Juni lalu. Karena RUU Pemilu belum selesai dibahas, KPU membuat dua draf aturan teknis berupa PKPU tentang tahapan pemilu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan, dua draf PKPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019 resmi dikirim sejak Rabu (21/6). Dua draf PKPU itu memiliki perbedaan versi. Nanti kedua draf bisa dijadikan pertimbangan Komisi II DPR dalam pembahasan aturan tersebut bersama KPU.
’’Satu versi mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Satu versi lagi mengacu pada UU Pemilu lama (UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, Red),’’ kata Pramono saat dihubungi kemarin (23/6).
Menurut dia, keputusan menyerahkan dua draf itu diambil untuk menunjukkan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan skenario apa pun. Termasuk jika RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR gagal menemukan kesepakatan dengan pemerintah. Artinya, Pemilu 2019 harus menggunakan landasan hukum lama. ’’Jadi, pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya berfokus di persiapan pilkada 2018,’’ ujar Pramono.
Soal draf PKPU yang mengacu pada RUU Pemilu, Pramono memastikan sudah mengakomodasi pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak pada 17 April 2019. Versi lain draf PKPU mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak. ’’Bedanya, kami menetapkan pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan pada 24 April,’’ jelas Pramono.
Beda waktu seminggu dalam pelaksanaan pemilu di versi kedua draf PKPU itu didasari pertimbangan teknis aturan UU Pileg lama. Dalam UU Pileg diatur bahwa tahapan pemilu membutuhkan waktu 22 bulan sebelum masa pemungutan suara. Karena itu, KPU merumuskan masa pemungutan suara pada 24 April. ’’Kalau tetap 17 April kan sudah lewat 22 bulan. Tanggal 17 Juni sudah terlewati. Kalau 24 April masih dapat karena kami kan menyerahkan draf ke DPR pada 21 Juni,’’ terang komisioner KPU divisi perencanaan, keuangan, dan logistik tersebut.
Pramono menambahkan, selain draf aturan teknis, KPU sudah melakukan persiapan lain dalam menghadapi Pemilu 2019. Di antaranya, persiapan terkait dengan verifikasi parpol, termasuk analisis kebutuhan logistik pada Pemilu 2019. ’’Ini semua bagian dari upaya kami berjaga-jaga dalam kondisi apa pun,’’ ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pokja Komisi (Kapoksi) Fraksi Partai Golkar di Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengapresiasi langkah KPU. Namun, Rambe menilai rumusan yang ideal dibahas adalah draf PKPU berdasar RUU Pemilu. ’’Menurut saya, tanggal pemungutan suara sudah disepakati 17 April 2019. Nggak usah pakai versi lain untuk penjadwalan,’’ kata Rambe. (bay/c14/fat)