Ajukan Bareng-Bareng, Tuvet yang Cair Tak Sama
SESUAI PP 67/2014 dan PP 23/ 2016, saya termasuk orang yang berhak mendapat tunjangan veteran (tuvet) 50 persen untuk Dana Kehormatan Veteran. Saya beserta empat teman veteran lainnya telah mengisi dan menyerahkan secara bersama-sama segala persyaratan kepada kepala Badan Pembinaan Administrasi Veteran Cadangan Kodam (Kababin Min Vet Cad Dam) IX/ Udayana. Semua berkas telah diperiksa dan dinyatakan benar.
Pada Agustus 2015, empat teman veteran saya telah menerima tuvet yang dirapel dua tahun. Pada Desember 2016, tuvet saya baru keluar. Tapi, atas nama saya hanya dibayarkan rapelan selama sepuluh bulan. Yakni, Maret hingga Desember 2016. Tidak sesuai peraturan dari Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (MBLVRI) yang saya baca.
Saya sudah berkirim surat kepada Ketum DPP LVRI. Saya kemudian mendapat penjelasan melalui surat no B/6/II/2017/ DJPOT. Namun, penjelasan tersebut belum melegakan saya. Di situ tertulis bahwa terdapat kekurangan administrasi dalam berkas yang saya ajukan. Padahal, saat pengajuan, semua berkas saya sama persis dengan empat teman veteran lainnya. Ketika diserahkan pun sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Dinyatakan bahwa tuvet saya baru diproses dan mendapat Kep/ 28/ 08/ 38/ A- IX/ II/ 2016 pada 29 Februari 2016. Konsekuensinya, hak tuvet saya baru berlaku Maret 2016 dan tidak dapat berlaku surut sesuai PP. Menanggapi hal itu, saya merasa keberatan. Sebab, saya menyerahkan berkas tersebut bersamaan dengan empat teman veteran yang lain. Bila tercecer sehingga prosesnya terlambat, itu bukan kelalaian saya. Mohon perhatiannya.
I NYOMAN DJAGERA, Kuta Utara, Badung, Bali,
NPV. 21.170.463