”Rasputin Korsel” Dihukum 3 Tahun Bui
SEOUL – Choi Soon-sil hanya bisa tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan kemarin (23/6). Sebab, dia bakal menghabiskan hari tua di penjara.
Kemarin sahabat mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi. Yakni, memanfaatkan kedekatannya dengan Park untuk memasukkan putrinya, Chung Yoora, ke perguruan tinggi ternama, Ewha Womans University, dengan cara yang curang.
”Choi telah melanggar hukum dan prosedur yang seharusnya demi keuntungan putrinya.” Demikian bunyi putusan yang dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Perempuan 70 tahun itu tak sendirian. Mantan Presiden Ewha Womans University Choi Kyunghee juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, mantan kepala penerimaan siswa di universitas yang sama, Namkung Gon, dipenjara 18 bulan. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada tujuh orang lain yang terlibat skandal itu dengan masa hukuman yang lebih rendah.
Choi yang dijuluki ”Rasputin (nama tokoh berpengaruh di era kekaisaran terakhir Rusia, Tsar Nicholas II, Red)-nya Korsel” bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah. Menurut dia, dirinya tidak pernah meminta perlakuan khusus untuk putrinya. Namun, hakim menyatakan, pengadilan menerima bukti-bukti bahwa Choi telah berkonspirasi dengan pejabat di universitas bergengsi itu agar anaknya bisa diterima.
Putusan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara. Tapi, itu baru kasus pertama yang diadili. Dia masih harus menjalani sidang atas kasus-kasusnya yang lain. Termasuk penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan ke- kuasaan, dan beberapa kasus lain dengan dakwaan terpisah yang bakal menambah panjang masa hukumannya.
Chung Yoo-ra dikeluarkan dari Ewha Womans University ketika kasus tersebut mencuat. Kejaksaan sempat mengeluarkan surat perintah penahanan untuknya saat masih tinggal di Eropa. Awal bulan lalu dia kembali ke Korsel. (Reuters/AFP/sha/c5/ttg)