Hotman Paris: SMS HT Bukan Ancaman
Polri Tetapkan HT sebagai Tersangka atas SMS ke Yulianto
JAKARTA – Polisi akhirnya resmi menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus pengancaman atas laporan jaksa Yulianto. Pihak HT merasa penetapan tersangka itu bermuatan politis. Sebab, SMS bos MNC Group kepada Yulianto tersebut sama sekali tak bernada ancaman.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, menyatakan bahwa isi SMS kliennya ke jaksa Yulianto bersifat umum dan idealis. ” Tidak mengancam se- seorang,” tegasnya.
Menurut Hotman, tidak tepat jika HT dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hotman lantas menguraikan unsur pasal 29 UU ITE. Menurut dia, pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak, yakni adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. ”Contohnya begini, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, rumah Rudi akan dibakar. Nah itu yang dimaksud ancaman dalam pasal 29 UU ITE,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, HT pernah mengirimkan SMS ke jaksa Yulianto pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. SMS tersebut dikirimkan ketika HT dikait-kaitkan dengan perkara Mobile-8. Kebetulan Yulianto yang pernah dilaporkan ke KPK atas penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas juga menangani perkara Mobile-8.
Berikut isi lengkap SMS HT kepada Yulianto. ” Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau mem- berantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Hotman menyebut kalimat tersebut tak mengandung unsur ancaman kekerasan. Dia lantas mengurai kalimat per kalimat isi SMS HT. Pertama kalimat, ” Apabila saya pimpinan negeri ini, maka di situlah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya”. Menurut Hotman, kalimat itu merupakan bahasa idealisme dari semua politikus. ”Termasuk semua pre- siden Indonesia pada saat kampanye juga mengucapkan kalimat seperti itu,” ujarnya.
Kubu HT menilai penetapan tersangka itu sangat bermuatan politis. Sebab, ketua umum Partai Perindo tersebut saat ini berada di luar jalur kekuasaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik. ”SPDP diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, Red),” kata Rikwanto kemarin. Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu. (gun/c10/ang)