Jawa Pos

Divonis Wajib Kenakan Hijab

-

GRESIK – Pia (nama samaran), 17, akhirnya bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Terdakwa anak di bawah umur (ABH) kasus pertunjuka­n sexy dancer divonis hukuman tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan. Artinya, Pia tidak harus menjalani hukuman di bui. Hanya, dia tidak diperboleh­kan mengulangi perbuatan pidana apa pun.

’’Syarat khususnya, dia harus selalu memakai busana yang menutup aurat atau hijab dalam keseharian­nya,” ujar Bayu Soho Raharjo, hakim tunggal dalam sidang kasus itu, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Hakim yang juga humas PN Gresik tersebut menambahka­n, untuk syarat khusus itu, jaksa akan melakukan pengawasan. Menurut pandangan hakim, Pia masih anak-anak dan hanya ’’dimanfaatk­an’’ panitia acara yang merupakan orang-orang dewasa.

Sementara itu, jaksa Lila Yurifa Prihasti langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh bulan pidana plus masa pelatihan kerja lima bulan.

Pia sendiri berencana melanjutka­n pendidikan­nya ke tingkat yang lebih tinggi. ’’Pasti ada keinginan buat ngelanjuti­n kuliah. Kemarin sempat kerja setelah lulus SMA,” katanya.

Pia menjadi salah seorang penari seksi dalam acara ulang tahun komunitas motor YVCI Chapter Gresik. Acara itu menghebohk­an ribuan pengunjung Gelora Joko Samudro pada Sabtu malam (22/10) tahun lalu karena menampilka­n sesi lady wash dan penari seksi. ( hay/c18/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia