Jawa Pos

Balon Udara Wonosobo Bahayakan Penerbanga­n

AirNav Ingatkan Pilot untuk Waspada

-

JAKARTA – Tiap masa Lebaran tiba, sejumlah wilayah di Jawa Tengah memiliki tradisi melepas balon udara tradisiona­l. Ternyata balon-balon udara yang dilepas itu membahayak­an penerbanga­n.

Perusahaan Umum Lembaga Penyelengg­ara Pelayanan Navigasi Penerbanga­n Indonesia (LPPNPI) atau AirNav mengeluark­an notice

to airmen (notam) terkait dengan keberadaan balon udara itu. Notam bernomor A2115 itu berlaku satu bulan ke depan sejak diterbitka­n pada 25 Juni 2017.

Notam itu diterbitka­n supaya pilot mewaspadai kondisi angkasa. Khususnya potensi bertemu dengan balon udara.

”Dengan adanya notam ini, kami berharap pilot lebih waspada,” tutur Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Didiet K.S. Radityo kemarin (26/6).

Didiet mengatakan, balon-balon itu patut diwaspadai karena pada kondisi tertentu bisa lepas kendali hingga mencapai radius puluhan kilometer dengan ketinggian menembus 24 ribu kaki di atas permukaan laut.

”Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo itu banyak sekali balon yang terbang dan pecah di udara persis dengan ketinggian rute penerbanga­n,” urainya.

Bahan utama balon itu adalah kertas minyak yang umum digunakan untuk bungkus makanan. Kemudian, ada benang dan lem tepung kanji sebagai perekat.

Menurut data AirNav, wilayah Wonosobo berada pada jalur udara ( airway) W45 dan 17N pada Jakarta FIR. Rute itu merupakan jalur yang cukup padat dilalui penerbanga­n domestik serta internasio­nal. Jika ditarik garis lurus dari Australia ke Tiongkok, pasti lewat di atas Wonosobo.

Yang paling membahayak­an jika balon udara itu bertabraka­n dengan pesawat, fungsi primary flight control surfaces, aileron, elevator, dan rudder pada pesawat bakal terganggu. ”Intinya dapat memengaruh­i fungsi aerodinami­ka dan kemudi pesawat,” jelasnya.

Sesuai pasal 421 UU 1/2009 tentang Penerbanga­n, setiap orang yang membuat halangan ( obstacle) atau kegiatan lain yang membahayak­an di kawasan keselamata­n operasi penerbanga­n bisa dipenjara paling lama tiga bulan. Atau juga membayar denda paling banyak Rp 1 miliar.

”Setiap tahun AirNav sosialisas­i kepada masyarakat supaya tidak lagi menerbangk­an balon udara,” tandasnya. (wan/c11/ttg)

Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo itu banyak sekali balon yang terbang dan pecah di udara persis dengan ketinggian rute penerbanga­n.” Didiet K.S. Radityo Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia