136 Tahanan Peroleh Remisi
Satu Orang Bebas setelah Salat Id
GRESIK – Momen Lebaran selalu dinanti semua orang untuk berkumpul dengan sanak saudara. Lebih-lebih bagi narapidana yang terkekang kebebasannya. Mereka berharap dapat remisi di momen spesial tersebut.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anis Handoyo mengungkapkan, cukup banyak napi yang mengajukan permohonan remisi. Namun, setelah diteliti, yang berhak mendapatkan masa pengurangan hukuman sebanyak 136 orang. ’’Mereka memenuhi syarat seperti diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tentang remisi Lebaran 2017,” katanya.
Di antara jumlah tersebut, ada 135 napi yang memperoleh remisi khusus pertama. Masa remisinya bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Adapun seorang lagi mendapatkan hak bebas yang dihitung setelah salat Id Minggu lalu (25/6).
Tahanan yang bebas tersebut adalah M. Tohir, 35. Pria yang tinggal di Jalan Tambak Mayor, Asemrowo, Surabaya, itu seharusnya bebas Juli nanti. Namun, karena memperoleh remisi, dia bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri. Dia tampak sangat gembira begitu diberi surat bebas dari rutan. ’’Saya mau langsung pulang. Kangen anak dan istri,” ujar Tohir, lalu tersenyum lebar.
Anis Handoyo menjelaskan, narapidana boleh mengajukan remisi setelah melaksanakan pidana minimal delapan bulan sejak kasusnya diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Itu harus dibuktikan dengan salinan petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan eksekusi (BA-8) dari kejaksaan.
Ada syarat untuk mendapatkan remisi. Yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di rutan. Itu dibuktikan dengan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan. (mar/c17/dio)