85 Persen Hamil Duluan
Pemohon Dispensasi Nikah Tinggi
KEDIRI – Dispensasi nikah, biasa disebut nikah di bawah umur ideal, di Kabupaten Kediri ternyata tergolong tinggi. Dalam sepuluh bulan terakhir, pemohon dispensasi nikah tersebut mencapai 119 pasangan. Ironisnya, 85 persen di antaranya ternyata sudah hamil di luar nikah!
”Miris memang. Karena ratarata mereka yang mengajukan nikah dini adalah pasangan yang hamil di luar nikah,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Mohammad Ghozali.
Dispensasi nikah adalah pengajuan menikah di bawah umur ideal.Yakni, di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki. Walaupun jumlahnya fluktuatif setiap bulan, bila dirata-rata, ada 11 pasangan anak di bawah usia ideal yang melangsungkan pernikahan.
Menurut Ghozali, kecelakaan atau hamil di luar nikah mendominasi pasangan seperti ini. Mereka masih pelajar SMP maupun SMA. Faktornya sangat beragam. Misalnya, pergaulan yang kini semakin bebas. Saat berpacaran, mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri. Walaupun mereka sadar bahwa umur mereka masih dini dan belum menikah.
”Karena persetubuhan saat pacaran itulah akhirnya si cewek hamil sehingga mengajukan dispensasi nikah,” ujar humas sekaligus hakim tersebut.
Banyaknya kasus hamil di luar nikah juga disebabkan minimnya peran orang tua. Kebanyakan, pengawasan orang tua dari pasangan seperti itu masih lemah. Parahnya lagi, beberapa orang tua malah cuek dengan sikap pergaulan bebas anaknya.
Ada beberapa kasus bahwa saat anak-anak mereka pacaran, orang tua memaklumi saat si cewek menginap di rumah si cowok. Hal sebaliknya juga begitu. ”Miris kalau menginap di rumah sang pacar itu menjadi hal yang lumrah,” terang bapak lima anak tersebut.
Ghozali menambahkan, dari segi medis, menikah dini sangat rentan dengan beberapa penyakit. Terlebih pada perempuan. Sebab, organ manusia berhenti berkem- bang pada usia 20 tahun. Saat si perempuan hamil dan melahirkan, dikawatirkan organ dalam ataupun reproduksi yang belum siap rentan mengalami gangguan.
”Karena pertimbangan medis itu pula, kini kami masih menunggu RUU (Rancangan Undang Undang) terbaru tentang usia nikah. Karena dalam RUU terbaru nanti, usia ideal pernikahan untuk perempuan 19 tahun dan 21 tahun untuk laki-laki,” ungkap humas 53 tahun itu.
Dengan banyaknya kasus pengajuan dispensasi nikah, Ghozali berharap peran ulama maupun guru semakin ditingkatkan. Mereka diharapkan turut aktif dalam membina mental para pemuda di Kabupaten Kediri.
Bukan hanya itu, pengawasan orang tua kepada anaknya diharapkan bisa maksimal. Dengan begitu, si anak tidak mempunyai celah untuk melakukan perzinaan hingga berujung ke dispensasi pernikahan.
”Perang smartphone yang mampu melihat konten-konten porno juga sangat berpengaruh. Orang tua di sini penting perannya,” tegas Ghozali. (fiz/fud/c21/ami)