Nilai Unas Tak Dipakai di PPDB
Kemendikbud Bakal Maksimalkan Zonasi
JAKARTA – Kegunaan nilai ujian nasional (unas) terus dipereteli. Di era Mendikbud Anies Baswedan dulu, fungsi nilai unas sebagai bagian penentu kelulusan dihapus. Sekarang, di masa Mendikbud Muhadjir Effendy, kegunaan nilai unas pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga bakal dihapus
Sekolah negeri itu punya negara. Semua siswa memiliki hak belajar di dalamnya.’’ MUHADJIR EFFENDY Mendikbud
Rencana menghapus fungsi nilai unas sebagai pertimbangan penerimaan siswa baru itu disampaikan Muhadjir di kantor Kementerian Kominfo kemarin (30/8). Dia menjelaskan, penghapusan fungsi nilai unas tersebut adalah konsekuensi dari penerimaan sistem PPDB berbasis zonasi.
Menurut dia, penerimaan siswa baru berbasis nilai unas justru memicu munculnya sekolah favorit dan tidak favorit. Padahal, dalam konteks pelayanan publik oleh sekolah negeri, tidak boleh terjadi diskriminasi, pembedaan, atau eksklusivitas itu. ’’Sekolah negeri itu punya negara. Semua siswa memiliki hak belajar di dalamnya,’’ katanya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menjelaskan, sebagai ganti nilai unas, sistem PPDB murni berbasis jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Zonasi dalam PPDB itu berbeda dengan rayonisasi. Zonasi tersebut tidak kaku merujuk pada administrasi desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/ kota, bahkan provinsi.
Dalam kondisi tertentu, sistem zonasi bisa diterapkan dengan menabrak batas wilayah desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Kunci penerapan sistem zonasi adalah adanya komunikasi dan koordinasi antarkepala sekolah. Dengan begitu, tidak boleh sampai ada sekolah yang sepi dan kelebihan pendaftar.
Sistem zonasi lebih baik ketimbang penerimaan siswa baru berbasis nilai unas. Dia mencontohkan, di Jakarta ada kasus siswa yang rumahnya berseberangan dengan sekolah, tetapi tidak lolos PPDB di sekolah itu. Penyebabnya adalah nilainya terdesak pendaftar lain yang rumahnya jauh dari sekolah. ’’Akibatnya, anak ini sekolah di sekolahan yang berjarak 15 km dari rumahnya. Ujungnya dia putus sekolah karena tidak kuat,’’ ungkapnya.
Kasus-kasus seperti itu tidak boleh terjadi. Sekolah harus ramah terhadap masyarakat di sekitarnya. Anak-anak yang tinggal terdekat dari sekolahan harus diprioritaskan untuk diterima. Dengan demikian, pemerataan akses dan kualitas pendidikan bisa cepat tercapai.
Seperti diberitakan, sistem PPDB berbasis zonasi berlaku efektif pada penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2017–2018 Juni lalu. Imbas yang menarik dengan berlakunya sistem zonasi itu adalah munculnya beberapa kasus sekolah unggulan sepi pendaftar. Sebab, selama ini sekolah unggulan diburu masyarakat yang domisilinya jauh sekalipun. Tetapi, dengan sistem zonasi, hal tersebut tidak bisa terjadi lagi.
Salah satu contoh sekolah unggulan yang sepi pendaftar ada di Pekan baru. Selama ini sekolah unggul a n di Pekan baru adalah SM P N 1, SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 13.
Kasus serupa dialami SMAN 2 Banjarmasin yang selama ini mendapatkan label favorit. Pendaftar di SMAN 2 Banjarmasin sepi karena dibatasi zonasi berdasar satu kecamatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Tengah saja. Pada hari pertama pendaftaran, tercatat hanya 70-an anak yang mendaftar. Padahal, tahun sebelumnya, pada hari pertama saja, jumlah pendaftar bisa mencapai 500-an anak.
Pendaftar hari pertama di SMAN 1 Sidoarjo juga sempat terpantau sepi. Jumlah pendaftar di sekolah jujukan masyarakat Kota Delta itu hanya 315 anak. Bandingkan dengan total pendaftar 2016 yang mencapai 1.800-an anak!
Kasus di Sidoarjo tersebut memang tidak murni akibat pemberlakuan zonasi. Penyebab lainnya adalah orang tua yang memilih mengamati nilai unas para pendaftar secara online dan real time. Jika merasa nilai unas anaknya rendah, orang tua tidak memaksakan mendaftar di SMAN 1 Sidoarjo.
Itu adalah salah satu kelemahan PPDB berbasis nilai unas. Orang tua memilih tidak memasukkan anaknya ke sekolah tertentu karena nilai unas anaknya rendah. Padahal, bisa jadi domisili anak cukup dekat dengan salah satu sekolah unggulan di Sidoarjo tersebut.
Muhadjir mengatakan, rencana menghapus nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan PPDB belum jelas kapan diterapkan. Bisa diterapkan tahun depan. Khususnya di daerah atau sekolah yang sistem PPDB berbasis zonasinya sudah bagus. Saat ini Kemendikbud masih mengumpulkan masalah-masalah dalam PPDB berbasis zonasi periode 2017 untuk bahan evaluasi.
Untuk memasukkan ketentuan bahwa PPDB tidak perlu menggunakan nilai unas, tinggal direvisi Permendikbud 17/2017 tentang PPDB. Di dalam permendikbud itu masih tertera klausul penggunaan nilai unas untuk seleksi PPDB. Misalnya, di pasal 12 disebutkan, untuk masuk SMP, sekolah bisa menggunakan nilai ujian akhir SD. Di SD memang tidak ada unas. Sementara itu, di pasal 13 dinyatakan seleksi masuk SMA bisa menggunakan hasil unas SMP.
Guru besar pendidikan anak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menuturkan, secara teknis, menghapus nilai unas dalam seleksi PPDB memang benar. Misalnya, mengatasi masalah transportasi, jarak tempuh ke sekolah, atau menghindari potensi kecelakaan di jalan.
’’Tetapi, secara akademik tidak tepat,’’ jelasnya. Rochmat menyatakan, di lapangan ada anak yang sudah menyusun rencana studinya. Misalnya, ingin masuk ke SMP tertentu, kemudian melanjutkan ke SMA yang diimpikan, sampai kuliah di PTN yang didambakan.
Impian siswa seperti itu bisa buyar gara-gara pemerintah menerapkan sistem zonasi. Contohnya, ada anak yang akademiknya bagus. Hanya gara-gara nasib, dia tinggal di kawasan yang tidak ada sekolah unggulannya. Lantas, anak itu secara sistem akan belajar di sekolah yang kualitasnya kurang baik.
Munculnya sekolah favorit atau unggulan tidak semata-mata disebabkan input- nya bagus-bagus. Tetapi bisa juga karena manajemen pendidikan oleh kepala sekolahnya baik. Kemudian, kinerja guru-gurunya juga bagus. Karena itu, tidak tepat jika ada anak pandai dilarang sekolah di tempat yang bagus hanya karena radius tempat tinggal. (wan/c19/oki)