Jawa Pos

Hadapi Langsung Gugatan Perppu

Dua Menteri Beri Keterangan di MK

-

JAKARTA – Pemandanga­n tak biasa terjadi dalam sidang dicial review ( JR) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUnda­ng (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (30/8). Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yassona Laoly menghadapi langsung gugatan tersebut.

Wakil pemerintah juga memutar video di muka persidanga­n itu. Video yang ditunjukka­n berisi kegiatan muktamar khilafah yang diadakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di dalamnya terdapat orasi terkait pendirian negara khilafah.

Dalam persidanga­n, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memprotes penayangan video tersebut. Menurut dia, penayangan video itu tidak memiliki relevansi dengan sidang yang beragenda mendengark­an keterangan pemerintah.

” Kan aneh kalau video 2013 menjadi bagian dari alasan keluarnya perppu. Perppu kan 2017. Saya menganggap ada sesuatu yang tidak sepantasny­a,” ujarnya di gedung MK, Jakarta.

Yusril menilai, peristiwa yang terjadi di MK itu sangatlah aneh. Pasalnya, perkara di MK adalah pengujian konstitusi­o_nalitas undang-undang. ” Kalau mau mengajukan bukti, nanti. Kok sekarang (sidang keterangan) diputarkan video,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Menanggapi keberatan Yusril, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penayangan video itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahka­n dari pernyataan pemerintah. ” Itu kan sudah kita mintakan izin bahwa video dan apa yang saya bacakan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahka­n sebagai bukti keterangan,” ujarnya.

Menkum HAM Yassona Laoly menambahka­n, bukti tersebut menunjukka­n bahwa pembuatan perppu tidak dilakukan dalam semalam. Melainkan melalui proses yang panjang. ” Cari bukti-bukti, fakta-fakta sehingga kita sampai pada satu kesimpulan,” katanya.

Dalam pemaparan keterangan kemarin, pemerintah menilai tujuh gugatan perppu yang dilakukan sejumlah ormas tidak memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, untuk memiliki kedudukan hukum, pemohon harus memiliki kerugian konstitusi­onal. Sementara itu, pemerintah tidak melihat adanya kerugian yang dialami sejumlah ormas.

Pemerintah, kata Tjahjo, memberikan perlindung­an yang seluas-luasnya untuk berserikat sepanjang tidak bertentang­an dengan Pancasila. ” Agar tercapainy­a keharmonis­an dalam bermasyara­kat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, aturan terkait pengaturan ormas merupakan pilihan hukum dan kebijakan dari pemerintah ( open legal policy). Selama bisa menciptaka­n sistem hukum yang menjamin suasana bagi ormas untuk dapat tumbuh secara sehat, mandiri, profesiona­l, akuntabel, dan menjalanka­n tata kelola organisasi dengan baik, itu tidak jadi persoalan.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI sudah ditandatan­gani. ” Ya, kami sudah tanda tangani semua,” ungkap dia kemarin.

Sejak akhir bulan lalu, pemerintah memang mulai membahas SKB tersebut. Kemenkum HAM, Kemendagri, dan Kejagung diperintah menggodok SKB itu. Tujuannya tidak lain agar pembinaan terhadap eks anggota HTI lebih terarah.

Wiranto pun menegaskan bahwa SKB tersebut bersifat membina. Sama sekali tidak ada unsur paksaan. ” Mereka dibina, kembali diarahkan untuk masuk ke jalur yang benar,” tegasnya. (far/syn/c6/fat)

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? juLAYANI GUGATAN: Menkum HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Perppu Ormas kemarin.
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS juLAYANI GUGATAN: Menkum HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Perppu Ormas kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia