Jawa Pos

Pasutri Mantan Wali Kota Cimahi Menua Bersama di Penjara

-

BANDUNG – Suami istri yang sama-sama mantan wali kota Cimahi, Atty Tochija dan Itoc Suharti, divonis bersalah dalam perkara korupsi pembanguna­n Pasar Atas Cimahi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang diketuai Sri Mumpuni menjatuhka­n vonis tujuh tahun untuk Itoc Tochija, wali kota Cimahi periode 2002–2007 dan 2007–2012. Adapun Atty, wali kota Cimahi periode 2012–2017, divonis empat tahun.

’’Dan menjatuhka­n denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,’’ tutur Sri dalam amar putusannya. Putusan yang dibacakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin (30/8) tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (16/8), JPU menuntut Atty lima tahun penjara dan Itoc delapan tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun jaksa dari Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menyatakan pikirpikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutny­a. Apakah banding atau menerima putusan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Syafrani, mengungkap­kan bahwa pihaknya mengambil langkah pikir-pikir karena majelis hakim tidak menggubris pleidoi atau nota pembelaan. ’’Kita akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak,’’ tuturnya.

Berdasar pantauan, setelah mendengar vonis tersebut, Atty terlihat meneteskan air mata. Itoc yang ada di sampingnya berusaha menenangka­n Atty. Setelah hakim ketua mengetukka­n palu, keluarga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut tidak kuasa membendung air mata dan saling berangkula­n.

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Itoc Tochija, didakwa menerima suap Rp 3,9 miliar. Duit itu ditengarai sebagai bentuk kesepakata­n dari pengusaha Triswara Dhanu Brata, direktur Swara Maju Jaya, dan GM Hendriza Soleh Gunadi serta Samiran. Mereka dijanjikan sebagai pelaksana pembanguna­n Pasar Atas Cimahi tahap dua. (yul/rie/c15/ami)

 ?? FAJRI ACHMAD NF/JABAR EKSPRES/JPG ?? TERIMA SUAP RP 3,9 M: Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti (kanan) dan suaminya Itoc Tochija yang juga mantan wali kota di Pengadilan Tipikor Bandung.
FAJRI ACHMAD NF/JABAR EKSPRES/JPG TERIMA SUAP RP 3,9 M: Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti (kanan) dan suaminya Itoc Tochija yang juga mantan wali kota di Pengadilan Tipikor Bandung.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia