Pasutri Mantan Wali Kota Cimahi Menua Bersama di Penjara
BANDUNG – Suami istri yang sama-sama mantan wali kota Cimahi, Atty Tochija dan Itoc Suharti, divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang diketuai Sri Mumpuni menjatuhkan vonis tujuh tahun untuk Itoc Tochija, wali kota Cimahi periode 2002–2007 dan 2007–2012. Adapun Atty, wali kota Cimahi periode 2012–2017, divonis empat tahun.
’’Dan menjatuhkan denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,’’ tutur Sri dalam amar putusannya. Putusan yang dibacakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin (30/8) tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (16/8), JPU menuntut Atty lima tahun penjara dan Itoc delapan tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikirpikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan itu.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah pikir-pikir karena majelis hakim tidak menggubris pleidoi atau nota pembelaan. ’’Kita akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak,’’ tuturnya.
Berdasar pantauan, setelah mendengar vonis tersebut, Atty terlihat meneteskan air mata. Itoc yang ada di sampingnya berusaha menenangkan Atty. Setelah hakim ketua mengetukkan palu, keluarga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut tidak kuasa membendung air mata dan saling berangkulan.
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Itoc Tochija, didakwa menerima suap Rp 3,9 miliar. Duit itu ditengarai sebagai bentuk kesepakatan dari pengusaha Triswara Dhanu Brata, direktur Swara Maju Jaya, dan GM Hendriza Soleh Gunadi serta Samiran. Mereka dijanjikan sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua. (yul/rie/c15/ami)