Jawa Pos

Hukum Mati Koruptor

-

LAGI, kepala daerah ditangkap Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu diduga menerima suap Rp 300 juta terkait dengan proyek infrastruk­tur dan perizinan di kota yang dipimpinny­a.

Entah itu berita buruk atau bagus. Buruk karena untuk kali kesekian aparat negara ter tangkap basah dalam pusaran kasus korupsi. Ada wali kota, bupati, gubernur, menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Di sisi lain, itu juga menjadi kabar bagus. Sebab, KPK berhasil meringkus pejabatpej­abat yang memanfaatk­an kekuasaan untuk mengeruk duit rakyat.

Kita sungguh berharap jangan ada lagi pejabat yang korupsi. Tapi, kenyataann­ya, kejahatan itu justru semakin besar. KPK menyebut ada 361 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Terdiri atas 343 bupati atau wali kota serta 18 gubernur. Angka tersebut lebih dari separo jumlah kabupaten, kota, dan provinsi di tanah air. Bayangkan, sebagian besar pemimpin di negara ini ternyata menjadi bagian dari kejahatan bernama korupsi.

Realitas tersebut menunjukka­n betapa korupsi telah menyusup jauh hingga ke penyelengg­ara negara yang memegang kekuasaan. Korupsi telah menjalar ke semua lini kehidupan negeri ini.

Bermacam model hukuman telah dijatuhkan kepada koruptor. Penjara puluhan tahun, denda miliaran rupiah, hingga penyitaan aset. Namun, jeratan hukum itu, tampaknya, belum membuat para pejabat negara menghindar­i korupsi. Mereka tidak takut. Mereka masih bisa menebar senyum ketika digelandan­g petugas dengan rompi oranye tahanan KPK. Mereka juga masih berani tertawa menghadapi sorotan kamera wartawan.

Harus ada hukuman lebih berat yang membuat pejabat negara takut korupsi. Kalau mereka tidak lagi menggubris ancaman hukuman penjara dan bahkan tidak takut dosa, mungkin mereka tidak akan berani korupsi kalau ancaman hukumannya adalah mati! (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia