Jawa Pos

Bisa Awasi sampai Kecamatan

-

SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya gerak cepat mengatasi permasalah­an orang asing di Surabaya. Kemarin (30/8) korps baju biru langit itu membentuk tim pengawasan orang asing (tim pora) tingkat kecamatan.

Pembentuka­n tersebut ditandai dengan pengukuhan tujuh camat di Rayon 1 Surabaya Pusat. Rayon itu melingkupi Kecamatan Tegalsari, Sukomanung­gal, Simokerto, dan Sawahan. Selain itu, ada Kecamatan Bubutan, Genteng, dan Sambikerep. ’’Tujuh kecamatan itu akan jadi contoh awal,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya M. Tamin Satiawan.

Pria yang baru menjabat selama seminggu tersebut menyatakan, pembentuka­n tim itu berdasar PP No 31 Tahun 2013 dan Permen No 50 Tahun 2016. Pihaknya merasa perlu segera menjalanka­n perintah UU setelah melihat kondisi di lapangan. Menurut dia, Surabaya menjadi salah satu pintu masuk orang asing. ’’Sampai hari ini saja, sudah ada 4.724 orang asing yang tercatat di kantor kami,’’ jelasnya.

Mereka diperkirak­an tersebar di beberapa kota di Jatim. Namun, mayoritas berada di Surabaya. Karena itu, lanjutnya, diperlukan sinergi yang lebih menyeluruh. ’’ Tim yang ditunjuk memang sampai kecamatan, tapi yang kerja harus sampai tingkat RT/RW,’’ tuturnya.

Target awalnya adalah melakukan pendataan dan pengawasan. Diharapkan, bisa diperoleh data yang lebih konkret dan valid. Jadi, pengawasan lebih optimal. Selama ini aplikasi pelaporan orang asing (APOA) memang kurang maksimal. Buktinya, pada 29 Juli lalu, polisi menangkap 92 orang asing yang merupakan sindikat cyber crime di Surabaya. Celah itulah yang berusaha ditutup pihak imigrasi. ’’Ke depan, evaluasi dan operasi bersama lebih intens,’’ katanya.

Kendati demikian, aspek penindakan juga tidak luput dari perhatian pria asal Medan tersebut. Orang asing yang mokong tetap bakal ditindak. (aji/c14/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia