DPRD Heran Masih Muncul Pro-Kontra
Pertanyakan Pelimpahan Smoking Area ke Dinas Lingkungan Hidup
GRESIK – Rencana pemberlakuan perda tentang pembatasan rokok menyisakan tanda tanya. Sebenarnya, yang belum siap itu pemerintah atau masyarakat? Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda menyatakan akan memanggil instansi yang terkait dengan program tersebut. Harus ada evaluasi.
Huda menyatakan tengah menunggu untuk melihat pelaksanaan perda itu. Sebab, Perda No 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok (KTR dan KTbR) sudah disahkan pada 2015. So- sialisasi sudah berlangsung sekitar dua tahun. Jadi, jika sosialisasi belum optimal, DPRD akan mengevaluasi dinas terkait.
Huda mencontohkan smoking area. Fasilitas itu merupakan salah satu kelengkapan Perda KTR dan KTbR. Harus ada. Lebih-lebih, perda tersebut merupakan inisiatif pemerintah, khususnya dinas kesehatan (dinkes). Artinya, dinkes harus sudah siap. Sejak awal pembahasan sampai perda disahkan. ”Sudah ada perbupnya juga. Semuanya harus siap,” tuturnya.
Legislator asal PPP itu juga bertanya-tanya. Mengapa sudah dua tahun sosialisasi, ternyata masih muncul pro dan kontra di masyarakat. Dua tahun bukan waktu yang singkat. ”Seharusnya bisa dioptimalkan. Jadi, seharusnya tidak lagi muncul polemik ketika perda akan diberlakukan,” jelasnya.
Huda menyatakan segera memanggil dinas terkait. Semua ditanyakan. Mulai soal sosialisasi sampai pengadaan smoking area. Mengapa smoking area harus ditangani dinas lingkungan hidup (DLH).
Kepala DLH Sumarno menjelaskan, pengadaan smoking area dilimpahkan oleh dinas kesehatan kepada DLH yang dipimpinnya. Anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Namun, kata Sumarno, pelimpahan pengadaan dan anggaran itu terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan. Pelimpahan baru dilakukan sekitar Mei 2017. Padahal, perda berlaku mulai Oktober. Artinya, hanya tersisa waktu lima bulan.
Meski dapat limpahan beban dadakan, Sumarno tetap optimistis fasilitas smoking area bisa terwujud. Dia menyatakan akan menyediakan fasilitas tersebut pada akhir 2017. Jadi, ketika perda mulai diberlakukan, proses lelang hingga pembangunan dimulai. ”Jadi, sambil jalan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok (KTR dan KTRbR) akan berlaku mulai Oktober. Namun, fasilitas pendukung perda tersebut belum dilengkapi. Salah satunya, smoking area pada kawasan yang diplot sebagai KTbR.
Kawasan yang diplot sebagai KTR tidak menyediakan smoking area. Misalnya, instansi pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan (faskes), dan angkutan umum. Adapun KTbR, seperti pasar, terminal, dan gedung perkantoran, harus menyediakan smoking area. ( adi/c10/roz)