Jawa Pos

Hentikan Paksa Proyek Pertokoan

-

GRESIK – Belasan anggota satpol PP menggerudu­k bangunan pertokoan di kompleks Perumahan GKB kemarin (30/8). Para tukang dan kuli kaget sekaligus panik. Sebab, mereka diminta segera berhenti menggarap proyek bangunan yang belum berizin itu. Bangunan tersebut akhirnya disegel.

’’Saya cuma kerja, Pak. Nggak tahu kalau belum ada izinnya,” kata Zainur Rofiq, salah seorang pekerja. Dia terlihat takut. Kepada Sekretaris Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomon Sinaga, Rofiq mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan tiga lantai yang digarapnya. Dia hanya mendengar bahwa pertokoan itu dimiliki seorang pegawai Pemkab Gresik.

Saat ditanya siapa namanya, Rofiq menggeleng. Tidak mengerti. Petugas lantas memasang garis kuning dan stiker tanda segel. Para tukang diwanti-wanti agar tidak melanjutka­n proyek jika belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Rofiq dan delapan pekerja lainnya akhirnya berkemas. Mereka pulang.

”Sudah kami tegur,” ujar Sinaga. Dia menyatakan tidak tahu siapa sejatinya pemilik pertokoan tersebut. Yang jelas, IMB belum ada. Dipanggil berkali-kali, sang pemilik tidak mau datang. Yang bersangkut­an hanya berjanji mau mengurus izin.

Bangunan pertokoan itu bukanlah satu-satunya. Selama Agustus ini, ada sepuluh bangunan yang disegel satpol PP. Sebagian besar bangunan adalah pertokoan baru. Mengapa nekat membangun tanpa izin? Alasannya bermacam-macam. Mulai masih mengurus IMB hingga berpura-pura tidak mengetahui prosedur perizinan. Kondisi itu membuat retribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) tidak terbayar. (hen/c18/roz)

 ?? EKO HENDRI/JAWA POS ?? STOP MEMBANGUN: Anggota satpol PP menanyai Rofiq, tukang bangunan di pertokoan yang belum berizin.
EKO HENDRI/JAWA POS STOP MEMBANGUN: Anggota satpol PP menanyai Rofiq, tukang bangunan di pertokoan yang belum berizin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia