Jawa Pos

Tuntutan Delapan Bulan

-

GRESIK – Perkara terkait dengan pertunjuka­n sexy dancer dan lady wash memasuki babak akhir. Kemarin (30/8) dua di antara tiga penari seksi yang terlibat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka adalah Lutfi Kusuma Wardani (Upik) dan Lintang Kusumaning­tyas (Tyas).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut Budi Prakoso meminta majelis hakim PN Gresik menghukum keduanya dengan pidana penjara selama delapan bulan. Disertai denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang tertutup itu, Budi menerangka­n bahwa Tyas dan Upik terbukti melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

’’Pertimbang­an yang meringanka­n, para pelapor sudah memaafkan terdakwa. Tapi, proses hukum memang masih tetap dilanjutka­n,” kata Budi saat ditemui setelah sidang.

Setelah sidang tertutup yang berlangsun­g kurang lebih 30 menit tersebut, Upik dan Tyas keluar dari ruang sidang menuju bus tahanan Kejari Gresik. Mereka dibawa ke Rutan Kelas II-B Gresik di Cerme. Mereka menunduk sambil menutup wajah dengan jilbab.

Raffi Dikria Quroisy, kuasa hukum Upik dan Tyas, langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. ’’Saya meminta kepada majelis untuk membebaska­n keduanya. Sebab, dakwaan yang diajukan jaksa sejak awal kabur. Terutama di bagian yang menyatakan bahwa tarian itu dipertonto­nkan di muka umum,” terangnya. ( hay/c7/dio)

 ?? NURUL KOMARIYAH/JAWA POS ?? TUNGGU VONIS: Lutfi Kusuma menuju bus tahanan Kejari Gresik setelah menjalani sidang tuntutan di PN Gresik kemarin.
NURUL KOMARIYAH/JAWA POS TUNGGU VONIS: Lutfi Kusuma menuju bus tahanan Kejari Gresik setelah menjalani sidang tuntutan di PN Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia