Tuntutan Delapan Bulan
GRESIK – Perkara terkait dengan pertunjukan sexy dancer dan lady wash memasuki babak akhir. Kemarin (30/8) dua di antara tiga penari seksi yang terlibat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka adalah Lutfi Kusuma Wardani (Upik) dan Lintang Kusumaningtyas (Tyas).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut Budi Prakoso meminta majelis hakim PN Gresik menghukum keduanya dengan pidana penjara selama delapan bulan. Disertai denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang tertutup itu, Budi menerangkan bahwa Tyas dan Upik terbukti melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
’’Pertimbangan yang meringankan, para pelapor sudah memaafkan terdakwa. Tapi, proses hukum memang masih tetap dilanjutkan,” kata Budi saat ditemui setelah sidang.
Setelah sidang tertutup yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut, Upik dan Tyas keluar dari ruang sidang menuju bus tahanan Kejari Gresik. Mereka dibawa ke Rutan Kelas II-B Gresik di Cerme. Mereka menunduk sambil menutup wajah dengan jilbab.
Raffi Dikria Quroisy, kuasa hukum Upik dan Tyas, langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. ’’Saya meminta kepada majelis untuk membebaskan keduanya. Sebab, dakwaan yang diajukan jaksa sejak awal kabur. Terutama di bagian yang menyatakan bahwa tarian itu dipertontonkan di muka umum,” terangnya. ( hay/c7/dio)