Jawa Pos

KPK-Polri Memanas Lagi

Dirdik KPK Laporkan Novel, Polda Metro Terbitkan SPDP

-

JAKARTA – Kedatangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Aris Budiman ke gedung parlemen pada Selasa (29/8) bukanlah puncak dari memanasnya hubungan KPK dengan Polri. Aris ternyata sudah melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, telah diterbitka­n surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam surat bernomor LP/3937/ VIII/2017/PMJ/Ditreskrim­sus itu, tertulis penyidikan dimulai pada 21 Agustus

Itu bersamaan saat laporan Aris terhadap Novel masuk ke polda. Penyidikan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dan/atau fitnah melalui media elektronik e-mail.

”Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau e-mail,” terang Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono saat ditemui kemarin (31/8). Berdasar informasi yang dihimpun, e-mail itu dikirim Novel ke Aris ketika mencuat wacana rekrutmen kepala satgas (Kasatgas) penyidikan dari institusi Polri.

Saat itu Novel disebut-sebut memprotes perekrutan tersebut ke pimpinan KPK. Menurut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu, perekrutan tersebut tidak sesuai prosedur. Dia juga khawatir rekrutmen itu justru akan membuka peluang bagi perwira tinggi (pati) Polri yang tidak berintegri­tas masuk ke internal KPK. Atas protes tersebut, Novel mendapat surat peringatan (SP) 2 dari pimpinan.

Argo belum mau membeberka­n perihal isi e-mail yang dijadikan dasar laporan Aris terhadap Novel. Yang jelas, kata dia, berdasar hasil gelar perkara, penyelidik menemukan unsur pidana. Karena itu, polisi menaikkan status laporan tersebut. Polisi mencantumk­an pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 310 serta 311 KUHP untuk memulai penyidikan.

Saat disinggung mengenai faktor apa yang membuat polisi cepat menaikkan status perkara itu ke penyidikan, Argo tidak ingin ambil pusing. Dia mengatakan, polisi bersikap profesiona­l. ”Ada laporan, masak ya nggak diproses sama polisi,” ungkapnya. Sejauh ini, polisi masih meminta keterangan Aris sebagai pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombespol Ade Deriyan menambahka­n, pihaknya sudah memeriksa Aris pada Rabu (30/8). ’’Polisi meminta keterangan tentang runtutan peristiwa e-mail itu,’’ ujarnya. Polisi pun belum menetapkan tersangka meski SPDP sudah diterbitka­n.

Ade tidak membeberka­n detail hasil pemeriksaa­n terhadap Aris. Dia mengatakan, hal itu masuk materi penyidikan yang tidak bisa dipublikas­ikan. Meski telah memeriksa Aris, ternyata kepolisian belum memiliki agenda untuk meminta keterangan Novel sebagai terlapor.

Kepolisian memeriksa Novel setelah meminta keterangan saksi ahli. Ade menyatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi ahli. Hanya, dia tidak menyebutka­n nama para saksi ahli itu. ’’Yang pasti dari bidang IT, pidana, atau bahasa juga,’’ ujar mantan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum mengetahui soal laporan Aris terhadap Novel yang berujung keluarnya SPDP itu. Dia pun irit berkomenta­r ketika diminta menyikapi perseterua­n antara Aris dan Novel. ”Saya belum tahu. Jangan ditanya itu dulu (keterangan Pak Aris). Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” katanya di gedung KPK kemarin.

Sejauh ini, pimpinan KPK memang cenderung berhati-hati dalam menyikapi konflik antara Aris dan Novel. Mereka memilih menyelesai­kan persoalan itu secara internal. Misalnya, mengadakan sidang dewan pertimbang­an pegawai (DPP) untuk menentukan apakah Aris melakukan pelanggara­n etik ketika datang ke rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. ”Sidang (DPP) masih berlanjut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami terima laporan dari mereka. Hari ini (kemarin, Red) kami kumpulkan semua pegawai juga,” ucap Agus.

Sementara itu, Aris dan Novel sama-sama belum bisa dikonfirma­si mengenai perseterua­n tersebut. Nomor telepon pribadi keduanya tidak aktif ketika Jawa Pos menghubung­i.

Bukan hanya hubungan Aris dan Novel yang memanas. Di lingkungan pegawai KPK juga demikian. Itu terjadi setelah salah seorang penyidik mengirim pesan melalui e-mail ke seluruh pegawai KPK. Surat elektronik tersebut berisi tentang dukungan agar pihak yang memfitnah Aris sebagaiman­a terungkap dalam sidang Miryam S. Haryani bisa ditemukan. Surat itu membuat pegawai lain risi. Mereka menilai e-mail tersebut tidak pantas.

Di sisi lain, penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus bergulir di KPK. Kemarin penyidik memeriksa Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Dia dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Setya Novanto. Agun mengatakan, tidak ada yang baru dalam pemeriksaa­n kemarin. ”Sama saja. Tidak ada yang beda, sama yang dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Agun juga diperiksa KPK untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Kala itu, politikus Partai Golkar tersebut dimintai keterangan seputar dugaan pertemuan dan distribusi aliran uang haram e-KTP ke anggota dewan. Agun yang waktu proyek e-KTP bergulir duduk di Komisi II DPR dan badan anggaran (banggar) diduga menerima USD 1 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahka­n, selain memeriksa Agun, pihaknya melakukan penggeleda­han di sejumlah lokasi untuk memperkuat barang bukti penyidikan Setnov. Lokasi pertama adalah rumah Anang Sugiana (Dirut PT Quadra Solution) di daerah Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeleda­han dilakukan pada Senin (28/8) pukul 14.00 hingga 18.00.

Selain itu, penggeleda­han dilakukan di rumah mantan Direktur Produksi PNRI Yuniarto di Rawamangun pada Rabu (30/8). Di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

”Semuanya masih dianalisis untuk kebutuhan penyidikan,” papar Febri. (tyo/sam/c7/ang)

 ??  ?? Novel Baswedan IMAM HESEIN/JAWA POS
Novel Baswedan IMAM HESEIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia