Jawa Pos

BI Dipindahka­n ke Sukamiskin

Kuasa Hukum Terima Putusan Hakim

-

SURABAYA – Bambang Irianto (BI), mantan wali kota Madiun, akhirnya dipindahka­n ke Lapas Kelas I-A Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu dilakukan setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun kuasa hukum BI.

Kepindahan BI tersebut dibenarkan Kasubsi Registrasi Rutan Kelas I Surabaya Jumadi. Pria asal Jakarta itu menjelaska­n, pemindahan status penahanan BI dilakukan Rabu sore (30/8). Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menjemput pria yang menjabat wali kota Madiun 2009–2016 tersebut.

Bahkan, sehari sebelumnya, BI secara pribadi menunjukka­n petikan putusan kepada pihak rutan. Dia meminta pihak rutan segera memindahka­nnya. Kalau tidak, dia akan melayangka­n permohonan secara tertulis. ’’BI memohon kepada kami agar segera dipindahka­n ke Sukamiskin,’’ ujar Jumadi.

Pihak rutan belum bisa merealisas­ikan keinginan itu karena belum menerima salinan putusan dan berita acara eksekusi dari JPU. Keinginan BI pun urung terwujud. Namun, sehari kemudian, JPU KPK mengantark­an persyarata­n tersebut kepada pihak rutan. ’’Pemindahan­nya sangat mendadak. Kami juga tidak mendapat sinyal pemberitah­uan sebelumnya,” terang Jumadi.

BI dipindahka­n bersama Agus Nugroho (mantan Dirut PT Pirusa Sejati) yang juga narapidana dalam kasus korupsi di PT PAL. Jumadi menuturkan, pemindahan itu sesuai dengan status BI sebagai narapidana korupsi. ’’Di sana memang lapas khusus narapidana tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Jumadi melanjutka­n, selama delapan bulan mendekam di rutan di Desa Medaeng tersebut, BI tidak pernah neko-neko. Dia aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Bahkan, BI sering berinisiat­if membuat konser musik dengan warga binaan sebagai pesertanya. BI juga rajin beribadah di masjid. ’’Selama tidak menerobos aturan, kegiatanny­a di rutan selalu kami support,” tuturnya.

Indra Priangkasa, kuasa hukum BI, membenarka­n hal itu. Pria asal Madiun tersebut menerangka­n, tim kuasa hukum sudah berdiskusi dengan BI. Berdasar hasil musyawarah, BI memutuskan untuk menerima putusan hakim. ’’Keputusan ini ternyata dibarengi keputusan KPK yang juga menerima vonis hakim,” kata Indra. Sebab, ada kekhawatir­an bahwa hukuman bisa bertambah jika pihaknya mengambil langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya, BI divonis enam tahun kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain hukuman badan, BI diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menggantin­ya dengan hukuman penjara empat bulan. ’’Klien kami menganggap putusan itu sudah baik sehingga mengurungk­an niat untuk banding,” imbuhnya. (aji/c18/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia