BI Dipindahkan ke Sukamiskin
Kuasa Hukum Terima Putusan Hakim
SURABAYA – Bambang Irianto (BI), mantan wali kota Madiun, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I-A Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu dilakukan setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari jaksa maupun kuasa hukum BI.
Kepindahan BI tersebut dibenarkan Kasubsi Registrasi Rutan Kelas I Surabaya Jumadi. Pria asal Jakarta itu menjelaskan, pemindahan status penahanan BI dilakukan Rabu sore (30/8). Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menjemput pria yang menjabat wali kota Madiun 2009–2016 tersebut.
Bahkan, sehari sebelumnya, BI secara pribadi menunjukkan petikan putusan kepada pihak rutan. Dia meminta pihak rutan segera memindahkannya. Kalau tidak, dia akan melayangkan permohonan secara tertulis. ’’BI memohon kepada kami agar segera dipindahkan ke Sukamiskin,’’ ujar Jumadi.
Pihak rutan belum bisa merealisasikan keinginan itu karena belum menerima salinan putusan dan berita acara eksekusi dari JPU. Keinginan BI pun urung terwujud. Namun, sehari kemudian, JPU KPK mengantarkan persyaratan tersebut kepada pihak rutan. ’’Pemindahannya sangat mendadak. Kami juga tidak mendapat sinyal pemberitahuan sebelumnya,” terang Jumadi.
BI dipindahkan bersama Agus Nugroho (mantan Dirut PT Pirusa Sejati) yang juga narapidana dalam kasus korupsi di PT PAL. Jumadi menuturkan, pemindahan itu sesuai dengan status BI sebagai narapidana korupsi. ’’Di sana memang lapas khusus narapidana tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Jumadi melanjutkan, selama delapan bulan mendekam di rutan di Desa Medaeng tersebut, BI tidak pernah neko-neko. Dia aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Bahkan, BI sering berinisiatif membuat konser musik dengan warga binaan sebagai pesertanya. BI juga rajin beribadah di masjid. ’’Selama tidak menerobos aturan, kegiatannya di rutan selalu kami support,” tuturnya.
Indra Priangkasa, kuasa hukum BI, membenarkan hal itu. Pria asal Madiun tersebut menerangkan, tim kuasa hukum sudah berdiskusi dengan BI. Berdasar hasil musyawarah, BI memutuskan untuk menerima putusan hakim. ’’Keputusan ini ternyata dibarengi keputusan KPK yang juga menerima vonis hakim,” kata Indra. Sebab, ada kekhawatiran bahwa hukuman bisa bertambah jika pihaknya mengambil langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, BI divonis enam tahun kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain hukuman badan, BI diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara empat bulan. ’’Klien kami menganggap putusan itu sudah baik sehingga mengurungkan niat untuk banding,” imbuhnya. (aji/c18/diq)