Hari Ini Tilang CCTV Berlaku
SURABAYA – Setelah melakukan uji coba, hari ini polisi mulai memberlakukan sistem tilang dengan menggunakan closed circuit television (CCTV). Tim khusus akan dibentuk untuk mendatangi rumah pelanggar lalu lintas. Dalam sebulan, mereka akan diberi surat pemberitahuan bahwa sudah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut dibahas di dalam forum terbuka yang diadakan Kapolrestabes Surabaya Kombespol M.Iqbal. Dia mengajak Kajari Surabaya dan perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membahas perubahan yang akan dirasakan masyarakat seluruh Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan kesiapannya dalam penerapan kebijakan terbaru itu. Setelah melalui tahap uji coba, kini CCTV tersebut siap dipakai. Tim khusus untuk mendatangi masyarakat juga sudah dibentuk.
Mereka bertugas melakukan doorto-door dalam memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang melanggar
Pelanggaran yang ditangani juga berasal dari berbagai macam pelanggaran. Mulai penerobosan lampu merah, melawan arus, hingga melanggar markah.
CCTV yang dipakai merupakan CCTV khusus. Berbeda dengan CCTV yang biasa dipasang di sudut Kota Surabaya, kamera kecil tersebut memiliki kehebatan tersendiri. Yakni, melakukan perbesaran gambar. ”CCTV ini memang khusus kami datangkan dari Tiongkok,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico.
Namun, kehebatan CCTV tersebut tentu juga akan dibatasi petugas. Mereka hanya akan memfokuskan CCTV tersebut untuk mengarah ke nopol dan tidak kepada wajah pengendara. Meskipun sebenarnya CCTV tersebut juga bisa melakukan face recognition. ”Jangan lah, nanti kita melanggar HAM kalau wajah pengendara yang di-zoom,” ujar Iqbal.
Mekanismenya, CCTV tersebut akan melakukan perekaman terhadap beberapa pengendara yang melanggar. Setelah petugas yang berada di balik layar berhasil menentukan pelanggarannya, mereka akan melakukan pembesaran terhadap nopol kendaraan. Data itu kemudian dikirim ke Polda Jatim untuk didapat perincian pemilik sah kendaraan tersebut. ”Dalam hitungan menit saja, kami sudah bisa mendapatkan data pengendara,” terang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Untuk satu CCTV, pemerintah harus menghabiskan dana Rp 190 juta. Itu merupakan paket komplet. Dalam sekali pembelian, mereka sudah mendapatkan storage camera hingga tiang untuk memasang CCTV tersebut. ”Karena itu, kami baru memasang satu CCTV saat uji coba, yakni di traffic light terminal Bratang,” ujar Iqbal.
Hasil uji coba itu bisa menembus angka yang fantastis. Dalam sehari saja, kamera tersebut mencatat 546 pelanggaran di satu tempat. Dalam enam hari, rekaman kamera itu menghitung hampir 4 ribu pelanggaran di kawasan tersebut. Bagaimana jika kamera itu dipasang di beberapa sudut Kota Surabaya? ”Rencananya kami adakan pemasangan lagi dua unit, di Pucang Anom dan Mustopo,” kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Polisi memang sengaja tidak menindak pengendara yang melanggar dalam satu bulan. Hal tersebut dilakukan sekaligus dalam tahap sosialisasi program terbaru itu. Namun, pada Oktober nanti, tim khusus yang dibentuk tidak hanya memberikan surat pemberitahuan. Melainkan melakukan tilang di rumah sang pemilik kendaraan yang terekam.
Nah bagaimana jika kendaraan tersebut dalam keadaan dipinjam orang lain? Iqbal menyatakan, pihak yang ditilang masih memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi. Setelah mendapatkan bukti pelanggaran, petugas akan mendatangi rumah pelanggar tersebut. Mereka akan menanyakan apakah sang pemilik kendaraan melakukan pelanggaran di tempat yang disebutkan. ”Kalau memang bukan dia yang menggunakan, pemilik bisa konfirmasi agar penilangan dilakukan kepada yang melakukan,” paparnya.
Masalah juga muncul saat kendaraan tersebut berpindah tangan alias sudah dijual. Iqbal mengaku tidak memiliki masalah dengan hal tersebut. Itu justru akan menekan masyarakat untuk melakukan penggantian nama jika kendaraan mereka hendak dijual. ”Pasti mereka sadar sendiri, lek atene nuku sepeda motorku kudu ganti nama sek,” ujar polisi asli Palembang tersebut.
Tim khusus yang bertugas juga tidak hanya berasal dari polisi. Pemerintah kota juga akan menerjunkan anggotanya untuk mendampingi. Dengan begitu, yang turun ke lapangan bukan hanya unsur Polri.
Iqbal menyatakan tidak memiliki masalah melakukan tilang meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar kota. Dia sudah mengantisipasi banyaknya pendatang yang berkunjung ke Surabaya. ”Tilang tetap dilakukan di Surabaya meskipun mereka dari luar kota,” tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.
Sementara itu, Hakim Pengadi- lan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, belum ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti. Baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Lalu Lintas. Namun, akhir-akhir ini, hakim sering menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Contoh kasus yang cukup menyedot perhatian adalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Nah, jika dalam perkara berat saja rekaman CCTV bisa digunakan, apalagi tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas. Dalam tipiring, hakim hanya memerlukan satu alat bukti dan saksi tanpa disumpah. Dalam hal ini, dulu saksi adalah polisi lalu lintas di lapangan, sedangkan sekarang bisa diwakilkan dengan rekaman CCTV. ”Dengan catatan, video CCTV yang dijadikan alat bukti belum pernah diedit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, pihaknya perlu memikirkan mekanisme pengambilan dan pembayaran denda tilang yang efektif. Pasalnya, untuk tilang konvensional saja, antrean selalu membeludak. Belum lagi saat e-tilang benarbenar diterapkan. Setiap Jumat, antrean pembayar denda ratarata sekitar 3.000 pengendara.
Padahal, saat diuji coba di satu ruas jalan saja, dalam sehari pelanggar bisa mencapai 500 pengendara. Dipastikan, jumlah pembayar denda akan membeludak. Beberapa usulan yang diajukan adalah pemerataan pengambilan bukti tilang. ”Ke depan, kalau bisa tidak hanya Jumat. Kalau perlu kita buka setiap hari,” ujarnya. Dengan begitu, beban pelayanan tidak terpusat pada Jumat saja.
Pelayanan delivery tilang juga akan dimaksimalkan. Meski respons masyarakat cukup positif, pria asal Bojonegoro itu menilai layanan tersebut masih bisa ditingkatkan. ”Masyarakat tinggal telepon saja, nanti petugas yang mengantarkan bukti tilang ke rumah,” tuturnya.
Pihaknya juga menjajaki kerja sama dengan pihak samsat. Tujuannya, beban denda tilang bisa digabungkan atau ditagihkan saat pembayaran pajak kendaraan. Dengan begitu, pembayaran denda tidak perlu dilakukan ke kejaksaan. ”Masih kami jajaki. Kami harus hati-hati agar tidak berseberangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. (bin/aji/c21/ano)