Jawa Pos

Sidang Praperadil­an Henry Gunawan Tertunda

-

SURABAYA – Henry J. Gunawan mengajukan gugatan praperadil­an terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Namun, sidang perdana praperadil­an yang seharusnya dilaksanak­an kemarin (31/8) harus tertunda. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tidak hadir.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Pujo Saksono. Sekitar pukul 09.00 hakim dan kuasa hukum Henry, Sidik Latuconsin­a, sudah siap memulai sidang. Saat itu kursi pihak tergugat masih kosong.

Hakim lantas menunda sidang selama sejam. Namun, setelah ditunggu sejam, jaksa tak kunjung menampakka­n batang hidungnya. ”Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang kami tunda sepekan,” ujar Pujo, lantas mengetok palu sidang.

Sidik mengaku kecewa dengan ketidakhad­iran jaksa. Menurut dia, sikap tersebut sama sekali tidak menghargai pengadilan. ”Parahnya, jaksa tidak memberikan kabar apa-apa,” keluhnya.

Mengenai alasan pengajuan gugatan praperadil­an, pria asli Ambon itu menyatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penetapan Henry sebagai tersangka. Juga, terkait penahanan oleh jaksa tanpa ada tembusan kepada keluarga.

Menurut Sidik, perkara itu harus ditutup demi hukum, bahkan tidak layak diajukan ke sidang. Alasannya, kasus tersebut merupakan perkara perdata yang dipolitisa­si menjadi pidana. ”Secara imperatif, ini masalah perdata. Kasus pinjam-meminjam uang,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengakui bahwa anak buahnya belum bisa hadir di sidang. Alasannya, dia baru dua hari yang lalu menunjuk jaksa yang akan mewakiliny­a dalam sidang. ”Jaksa yang saya tunjuk bukan yang menangani perkara pidananya. Jadi, masih perlu mempelajar­i ulang,” tuturnya. (aji/c24/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia