Jawa Pos

Urus Status WN secara Online

-

SIDOARJO – Prosedur peralihan warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) kini lebih mudah. Mereka dapat mengajukan permohonan melalui sistem aplikasi kewarganeg­araan elektronik (SAKE) secara online.

Adanya layanan anyar tersebut disambut baik oleh mereka yang melakukan perkawinan campuran. Yakni, WNA yang menikah dengan WNI. Itu berlaku juga untuk keturunan mereka. ”Sangat membantu,” kata Ferial saat ditemui dalam acara Workshop Kewarganeg­araan RI tentang prosedur dan cara memperoleh kewarganeg­araan RI serta implikasi Putusan MK No 69/PUUXIII/2015 terkait perjanjian perkawinan di The Sun Hotel kemarin (31/8).

Ferial menikah dengan Vecchi Davide yang merupakan WNA Italia. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak. Sebentar lagi, anak sulung mereka yang kini berumur 20 tahun menentukan pilihan. Menjadi warga Indonesia atau Italia. ”Anak nomor dua akan melakukan hal yang sama,” ucap Vecchi. Saat ini, anak kedua mereka berusia 18 tahun.

Berbekal pengetahua­n dan sistem anyar itulah, mereka berniat mengajukan permohonan kewarganeg­araan sendiri. Melalui website Direktorat Jenderal Administra­si Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dapat diakses secara online. Tentu, itu dilakukan setelah memenuhi persyarata­n. ”Dulu layanan dilakukan secara manual, sekarang secara elektronik,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kartiko Nurintias. (may/c17/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia