Jawa Pos

Area Publik Baru 2018

Aturan Pembatasan Rokok

-

GRESIK - Pemberlaku­an Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) belum bisa menyeluruh. Aturan itu baru diterapkan di tempat-tempat tertentu mulai Oktober mendatang.

Tempat-tempat itu, antara lain, kawasan perkantora­n dan lokasiloka­si yang sudah diplot menjadi KTR. Sebab, hingga akhir 2017 ini, Pemkab Gresik baru mampu menyediaka­n fasilitas area khusus merokok ( smoking area) di kawasan perkantora­n saja. Sementara itu, untuk fasilitas publik, paling cepat baru 2018.

Hingga akhir 2017, pemkab hanya memiliki anggaran Rp 100 juta. Paling banter hanya cukup untuk tambahan dua unit smoking area. Rencananya, lokasinya masih seputar kompleks kantor pemkab.

”Dengan dana itu, yang bisa didirikan hanya smoking area di area perkantora­n,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumarno kemarin. Jadi, lanjut dia, pemberlaku­an aturan pembatasan rokok baru bisa diterapkan di perkantora­n yang telah menyediaka­n smoking area.

Saat ini, ada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai KTbR. Selain perkantora­n, KTbR juga ditetapkan di pasar, terminal, tempat-tempat rekreasi, dan rumah makan. Kawasan lain yang bakal memberlaku­kan aturan tersebut adalah wilayah KTR. Mulai rumah sakit/fasilitas kesehatan lain, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah.

Namun, persiapan pemberlaku­an perda KTR-KTbR belum juga tuntas. Selain smoking area masih kurang, sosialisas­i perda ke publik juga belum maksimal.

Kondisi itu mendorong Bupati Sambari Halim Radianto segera mengundang dinas kesehatan dan instansi terkait untuk membahas lagi pemberlaku­an perda tersebut. ”Kita minta dinkes bikin rencana teknis dulu. Setelah itu, nanti dibahas bersama,” katanya.

Yang jelas, kata Sambari, pemkab tidak ingin pemberlaku­an perda rokok itu menimbulka­n pro-kontra di kalangan publik. ”Makanya, harus dimatangka­n sebaik-baiknya,” katanya. (ris/roz)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia