Area Publik Baru 2018
Aturan Pembatasan Rokok
GRESIK - Pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) belum bisa menyeluruh. Aturan itu baru diterapkan di tempat-tempat tertentu mulai Oktober mendatang.
Tempat-tempat itu, antara lain, kawasan perkantoran dan lokasilokasi yang sudah diplot menjadi KTR. Sebab, hingga akhir 2017 ini, Pemkab Gresik baru mampu menyediakan fasilitas area khusus merokok ( smoking area) di kawasan perkantoran saja. Sementara itu, untuk fasilitas publik, paling cepat baru 2018.
Hingga akhir 2017, pemkab hanya memiliki anggaran Rp 100 juta. Paling banter hanya cukup untuk tambahan dua unit smoking area. Rencananya, lokasinya masih seputar kompleks kantor pemkab.
”Dengan dana itu, yang bisa didirikan hanya smoking area di area perkantoran,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumarno kemarin. Jadi, lanjut dia, pemberlakuan aturan pembatasan rokok baru bisa diterapkan di perkantoran yang telah menyediakan smoking area.
Saat ini, ada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai KTbR. Selain perkantoran, KTbR juga ditetapkan di pasar, terminal, tempat-tempat rekreasi, dan rumah makan. Kawasan lain yang bakal memberlakukan aturan tersebut adalah wilayah KTR. Mulai rumah sakit/fasilitas kesehatan lain, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah.
Namun, persiapan pemberlakuan perda KTR-KTbR belum juga tuntas. Selain smoking area masih kurang, sosialisasi perda ke publik juga belum maksimal.
Kondisi itu mendorong Bupati Sambari Halim Radianto segera mengundang dinas kesehatan dan instansi terkait untuk membahas lagi pemberlakuan perda tersebut. ”Kita minta dinkes bikin rencana teknis dulu. Setelah itu, nanti dibahas bersama,” katanya.
Yang jelas, kata Sambari, pemkab tidak ingin pemberlakuan perda rokok itu menimbulkan pro-kontra di kalangan publik. ”Makanya, harus dimatangkan sebaik-baiknya,” katanya. (ris/roz)