Prihatin Tarif Parkir
GRESIK – Juru parkir (jukir) ”nakal” masih menjadi penyakit Kota Pudak. Meski sama-sama menjaga parkir di kawasan perkotaan, mereka menarik tarif parkir beda-beda. Tarif seenaknya.
”Persoalan itu menjadi sorotan masyarakat. Mereka bingung. Kok bisa tarif parkir beda-beda,” kata anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati.
Protes masyarakat itu disampaikan saat dia melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2016 tentang perubahan kedua atas Perda No 4/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. ”Masyarakat ingin harga parkir ya harus rata,” ujarnya.
Perbedaan tersebut sangat mencolok. Tarif parkir resmi untuk sepeda motor seharusnya hanya Rp 1.000. Namun, ada jukir yang menarik Rp 2 ribu, Rp 3 ribu, bahkan Rp 4 ribu. Legislator perempuan itu menduga jukir menarik biaya parkir sesuka hati, tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Apalagi, saat ini retribusi parkir tepi jalan umum kembali ke sistem konvensional. Penarikan dilakukan oleh jukir. ’’Ini rawan bocor. Nilai yang disetor ke dishub tidak sesuai dengan potensi pendapatan,’’ tuturnya.
Di sisi lain, legislator PPP itu juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik aktif mengembangkan potensi parkir. Misalnya, mendata titik-titik potensi parkir baru. Terutama kawasan luar perkotaan. Titiktitik baru tersebut bisa menambah pendapatan dari retribusi parkir. (mar/c20/roz)