Moratorium IMB Tetap Berlaku
SURABAYA – Pemkot menganggap jumlah hotel di Surabaya sudah berlebihan. Karena itu, hingga kini pemkot belum mencabut moratorium untuk penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Moratorium IMB hotel itu berlaku sejak awal 2017. Berdasar data dari dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR), hanya 9 hotel yang mendapat IMB selama 2017. Itu pun didapat saat awal tahun sebelum moratorium ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Bangunan DCKTR Lasidi menegaskan, proses perizinan sebagian hotel memang masih ditunda. ”Di- pending karena mencapai titik jenuh,” jelasnya. Kalaupun sekarang ada yang sedang dibangun, Lasidi menerangkan bahwa surat keterangan rencana kota (SKRT)-nya diberikan sejak 2016. ”Karena sudah antre, kita berikan IMB-nya awal tahun ini, “ujarnya.
Lasidi menuturkan, saat ini dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) yang membawahkan operasional hotel-hotel di Surabaya sedang melakukan kajian. Tujuannya mengetahui kebutuhan hotel di kota ini. Selain itu, disbudpar ingin mengetahui titik mana saja yang memerlukan pendirian hotel. Jika mengacu pada peta peruntukan DCKTR, perhotelan bisa dibangun di area perdagangan dan jasa komersial (perjas) dengan tanda warna ungu. ’’Tetapi, itu perlu dikaji lagi karena mempertimbangkan juga area di sekitarnya,” terangnya. Pembangunan hotel saat ini lebih difokuskan ke Surabaya Barat dan Timur. (deb/c6/oni)