Terdakwa Ajukan Banding
SURABAYA – Putusan hakim pengadilan tipikor yang menyatakan notaris Rosidah bersalah mendapat respons dari asosiasi notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka menganggap putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat Syafran Sofyan menyatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun, di sisi lain, putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Hakim sama sekali dianggap tidak mempertimbangkan keterangan enam saksi ahli yang didatangkan.
Demikian pula alasan hakim yang menganggap Rosidah menguntungkan pihak tertentu. Menurut dia, notaris tidak punya kewenangan untuk hal itu. Jika terjadi, hal tersebut merupakan tanggungan para pihak. ’’Notaris tidak masuk dalam para pihak. Kami hanya menjalankan amanah UndangUndang Jabatan Notaris (UUJN),’’ tegasnya.
Dia menyoroti adanya peta tanah kas desa (TKD) Kedungsolo yang baru muncul setelah adanya site plan dari para pengembang, yaitu PT Gala Bumi Perkasa. Rosidah tidak dilibatkan dalam pembuatannya. Seharusnya, tanggung jawab berada di pengembang.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Anggota PP-INI Agung Iriantoro. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan Rosidah hanya pelanggaran kode etik profesi. Tidak ada kaitannya dengan pidana. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian oleh Kemenkum HAM. ’’Kami punya mekanisme sendiri untuk mengukur seberapa besar kesalahan yang diperbuat Rosidah,’’ paparnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rosidah, Krisna Budi Cahyono, mengatakan akan mengajukan banding. Dia bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Objek TKD yang dipermasalahkan masih ada. Statusnya pun masih sebagai TKD. Meski di atasnya sudah ditempati bangunan. Pengikatan jual-beli yang dibuat Rosidah hanya berupa perjanjian ikatan jual beli (PIJB) antara Sunarto, PT Gala Bumi Perkasa, dan para korban lumpur Lapindo. ’’Jadi, tidak ada akta jual beli (AJB) antara Sunarto dan warga korban lumpur,’’ jelasnya.
Rosidah diadili pada 30 Agustus lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap terdakwa bersalah telah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun. Selain hukuman badan, perempuan kelahiran Sidoarjo tersebut harus membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, uang denda harus diganti hukuman penjara selama sebulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, turut serta dalam penjualan TKD Kedungsolo. (aji/c15/fal)