Isi Ratusan Perangkat Kosong
GRESIK – Semakin banyak pejabat desa yang kosong. Selain 460 perangkat desa sesuai bidang masingmasing, 147 sekretaris desa (Sekdes) dari PNS segera ditarik ke Pemkab Gresik. Kekosongan itu memicu banyak masalah. Salah satunya, gangguan pelayanan kepada masyarakat. ’’
Bahkan, beberapa sudah ditarik. Otomatis pejabat Sekdes kosong,’’ ujar anggota DPRD Gresik Achmad Kusrianto kemarin (1/9). Kusrianto mengatakan memperoleh banyak aspirasi saat menyosialisasikan Perda No 2/2016 tentang Pengangkatan, Pemilihan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penarikan Sekdes tersebut merupakan amanat UndangUndang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kusrianto meminta pemkab segera mengeluarkan kebijakan untuk merekrut perangkat. Namun, dasar hukumnya harus siap. Yaitu, peraturan bupati tentang teknis rekrutmen perangkat desa. Sebab, perdanya sudah ada, yaitu Perda No 2/2016. ’’
Kami minta kepastian perbup dulu. Tanpa perbup, rekrutmen perangkat bisa melanggar aturan,’’ jelas legislator asal PDIP tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Tursilowanto Harijogi memastikan perbup yang mengatur teknis Perda No 2/2016 sudah turun. Perbup itu sudah diundangkan setelah hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Jatim tuntas. ’’
Perbup juga sudah kami bagi ke desa-desa melalui kecamatan,’’ papar Tursilowanto. Mulai sekarang, kata dia, setiap desa bisa memulai tahap rekrutmen perangkat yang lowong. Termasuk Sekdes. (mar/c15/roz)