Tunjangan Transportasi Dewan Rp 323 Ribu Per Hari
GRESIK – Para legislator DPRD Gresik segera menikmati tunjangan transportasi Rp 8,4 juta per bulan. Penghasilan baru itu akan diterima setiap bulan sebagai tambahan gaji dan tunjangan lain. Nilai tunjangan tersebut muncul setelah Sekretariat DPRD (Setwan) Gresik menuntaskan proses appraisal pada Kamis (31/8). ’’Hasil appraisal sudah keluar,’’ kata Sekretaris DPRD Gresik M. Najikh kemarin (1/9).
Najikh menyatakan, setwan tidak ikut campur dalam menentukan nominal tunjangan transportasi. Semua proses murni dilakukan kantor jasa penilai publik (KJPP) independen. Yaitu, tim appraisal dari KJPP Asmawi dan Rekan asal Jakarta. Tim menyertakan berbagai komponen. Termasuk rata-rata harga sewa mobil di wilayah Kabupaten Gresik. Ditemukanlah Rp 8,4 juta.
Jika dirata-rata, per hari setiap anggota dewan berhak dapat tunjangan transportasi Rp 323 ribu dalam 26 hari kerja.
Nilai tunjangan transportasi DPRD Gresik lebih rendah jika dibandingkan dengan Kota Surabaya yang mencapai Rp 8,8 juta. Namun, tunjangan transportasi DPRD Gresik lebih tinggi ketimbang DPRD Sidoarjo, Rp 8,3 juta.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik Sujono menuturkan, seharusnya tunjangan transportasi anggota disamakan dengan Surabaya. Alasannya, Gresik dan Sidoarjo sama-sama daerah ring 1 Provinsi Jatim. Pertimbangan lain adalah kondisi geografis Kabupaten Gresik. ’’Anggota yang rumahnya di Driyorejo, Wringinanom, dan Panceng seharusnya dipertimbangkan,’’ ujar politikus PKB tersebut.
Selain tambahan tunjangan transportasi, anggota DPRD berhak menerima penghasilan lain di luar gaji. Misalnya, uang representasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan sebagainya. Dalam sebulan, pendapatan seorang anggota dewan diperkirakan lebih dari Rp 40 juta. (mar/c14/roz)