Jawa Pos

Mayoritas Perempuan Ajukan Cerai

Tren Serupa di Pengadilan Agama

-

GRESIK – Jumlah penggugat cerai yang didominasi kaum hawa tidak hanya terlihat di pengadilan agama (PA). Pengajuan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pun mengalami hal yang tidak jauh berbeda. Namun, jumlah pendaftara­n perceraian di PN tidak terlalu membeludak sebagaiman­a di PA.

Merujuk data PN Gresik selama periode delapan bulan pada 2017, tercatat ada 12 pengajuan cerai. Tujuh di antaranya diajukan pihak perempuan. Hamidi, panitera muda (panmud) perdata PN Gresik, mengatakan bahwa prosedur penanganan perceraian di PN tidak jauh berbeda dengan di PA. Yakni, sidang mediasi, sidang replik-duplik atau jawab menjawab dari pihak tergugat dan penggugat, serta sidang pembuktian. Selain itu, penggugat diharuskan membayar panjar biaya perkara.

’’Kalau untuk sidang yang alot atau berlangsun­g panas itu jarang ya. Hampir nggak pernah. Karena masing-masing pihak sudah menumpahka­n pendapatny­a saat replik maupun duplik,’’ kata Hamidi.

Hal yang membedakan, tidak ada klasifikas­i cerai talak atau cerai gugat dalam perceraian di PN. Pihak laki-laki maupun perempuan yang mengajukan tetap disebut gugatan cerai. Bunyi putusan hakim nantinya tidak me legalkan lagi akta perkawinan yang pernah dikeluarka­n catatan sipil. ’’ Jadi, akta cerainya nanti diurus dan diambil di kantor catatan sipil yang membuat akta ce rai berdasar bunyi putusan pengadilan,’’ katanya.

Hamidi mengungkap­kan, mayoritas penyebab perceraian di PN adalah faktor ketidakcoc­okan. Masalah itu bisa berupa adanya pihak ketiga atau peselingku­han serta sudah berbeda prinsip dan keyakinan. Hamidi menuturkan, dalam sidang perceraian, penggugat ataupun tergugat berhak membawa pengacara. Jika tidak terima dengan putusan hakim, mereka bisa mengajukan banding. (hay/c15/dio)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia