Jawa Pos

Upah GTT Per Jam Anjlok

-

SURABAYA – Dampak pengalihan wewenang SMA/SMK dari pemkot ke pemprov kian terasa. Terutama bagi para guru tidak tetap (GTT). Mereka mengeluhka­n minimnya gaji yang diterima setiap bulan.

Koordinato­r Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jawa Timur Eko Mardiono menyampaik­an, kini gaji yang diterima GTT semakin kecil. Kondisi tersebut terjadi karena sekolah mulai mengurangi standar gaji setiap jam yang diterima para guru tidak tetap.

Awal tahun ini gaji GTT yang diterima per jam rata-rata mencapai Rp 120 ribu

Jumlah tersebut kemudian turun secara bertahap setiap bulan. Hingga setiap jam rata-rata GTT di SMA/SMK mendapatka­n upah Rp 80 ribu. ’’Sejak Agustus lalu standar gaji GTT per jamnya turun,’’ ujarnya pada Jawa Pos kemarin (2/9).

Minimnya jumlah gaji yang diterima GTT tersebut sebenarnya memang tidak sepenuhnya kesalahan pihak sekolah. Eko menyadari bahwa pemasukan yang diterima SMA/SMK saat ini tidak pasti seperti dulu pasca pelimpahan kewenangan ke provinsi. ’’Dulu, semua GTT gajinya sesuai UMK ( upah minimum kota) Surabaya,’’ tuturnya.

Untuk mencukupi kekurangan gaji, sekolah saat ini juga mengupayak­an berbagai cara. Tujuannya, upah yang diterima guru tetap layak. Salah satu cara yang paling banyak digunakan adalah menambah jam mengajar GTT.

Selain itu, dia melihat beberapa GTT yang berinisati­f secara mandiri mencukupi kebutuhan dapurnya dengan mengajar di beberapa tempat. Baik sebagai guru mapel maupun pengajar ekstrakuri­kuler.

Salah seorang GTT SMAN di Surabaya Selatan menyatakan bahwa hingga kini penurunan gaji tersebut memang dirasakan. Namun, dia cukup beruntung lantaran gaji yang diterima tidak turun drastis. Dalam sebulan, dia mengatakan hanya berkurang Rp 100 ribu.

Gaji yang diterima tidak begitu anjlok karena sekolah memiliki aturan berbeda dalam penggajian GTT. Gaji GTT diberikan dan dihitung atas dasar pengabdian. Kalau kategori masa kerjanya lama, sekolah akan berusaha untuk tidak banyak mengurangi gaji GTT. ’’Saya termasuk lama. Karena sudah mengabdi selama 10 tahun,’’ jelas guru pengajar pendidikan agama Islam itu.

Untuk GTT baru, standar gaji ditetapkan secara berbeda. Untuk GTT yang baru bergabung di sekolah pada semester ganjil ini, misalnya. Mereka hanya mendapatka­n upah Rp 50 ribu setiap jam.

Kepala SMAN 1 Johanes Mardijono menuturkan, perbedaan penggajian GTT juga berlaku di tempatnya. Batas antara GTT lama dan baru bisa dihitung dari tahun masuknya. Sebelum Januari 2017, GTT sudah tercatat lama. Adapun yang masuk awal tahun ini dikategori­kan GTT baru.

Johanes menyebutka­n, gaji GTT saat ini di sekolahnya Rp 80 ribu per jam. Sementara itu, GTT lama di kisaran Rp 127 ribu setiap bulan. ’’Bahkan, bagi GTT lama, sekolah tetap mengusahak­an agar dapat gaji sesuai UMR,’’ jelasnya.

Keputusan menerapkan standar baru itu diambil SMAN 1 lantaran kondisi keuangan sekolah yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Meski kini bisa menarik SPP kepada siswa, kondisi keuangan sekolah setiap bulan tidak bisa dipastikan. Sebab, tidak semua siswa bisa membayar SPP tepat waktu. ’’Kalau ada yang molor, terpaksa kami tunggu,’’ paparnya. (elo/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia