Jawa Pos

Pajak Parkir Diusulkan Naik

-

SURABAYA – Kenaikan pajak parkir bakal dibahas Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya pekan depan. Namun, upaya itu tidak mendapat persetujua­n dari pemkot.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Yusron Sumartono menghendak­i tarif pajak dikembalik­an ke Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Menurut dia, pajak tersebut masih relevan diterapkan. ”Selama ini kami enggak pernah minta perubahan tarif pajak. Itu kan kemauan dewan,” ujarnya.

Pengelola tempat parkir gedung selama ini dikenai pajak 20 persen. Rencananya, pajak dinaikkan menjadi 30 persen. Jika itu diterapkan, pengelola parkir bakal menaikkan tarif parkir ke pelanggan. Yusron tidak mengingink­an hal tersebut terjadi. Sebab, saat ini tarif parkir dalam gedung yang dibebankan ke masyarakat sudah tergolong tinggi.

Selain itu, perubahan pajak parkir memerlukan kajian akademik baru. Saat ini kajian tersebut belum dibuat. Sebab, dari awal pembahasan, tidak ada kenaikan pajak tarif. (sal/c20/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia