KPU Imbau Warga Upgrade Suket E-KTP
SIDOARJO – Mulai bulan ini, pemkab resmi mencabut kewenangan kecamatan menerbitkan surat keterangan (suket). Lembaran kertas pengganti sementara KTP elektronik (e-KTP) tersebut bakal dicetak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo.
Kepala Dispendukcapil Medi Yulianto menjelaskan, pencabutan kewenangan itu didasari aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 pasal 5 ayat 2 huruf e, dijelaskan syarat dan ketentuan warga yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada dan pemilu.
Warga yang bisa berpartisipasi dalam pemilihan harus memiliki e-KTP. Nah, jika kartu identitas diri tersebut belum jadi, warga tetap bisa mencoblos asal memiliki suket. ’’Bukan sembarang suket. Tapi, suket yang dikeluarkan Dispendukcapil Sidoarjo,’’ kata Medi kemarin (2/8).
Sebelum PKPU Nomor 2 Tahun 2017 itu keluar, setiap kecamatan memang bisa mengeluarkan suket. Surat tersebut dikeluarkan kecamatan sebagai pengganti sementara e-KTP karena belum terse- dianya blangko untuk mencetak e-KTP. Fungsinya sama seperti e-KTP.
Suket dikeluarkan kecamatan sejak tahun lalu. ”Mulai sekarang suket harus ada tanda tangan petugas dispendukcapil,’’ tegasnya.
Warga yang belum memiliki suket tetap bisa mengurusnya di kecamatan. Setelah mengisi identitas diri, petugas kecamatan akan mengirim data warga tersebut ke dispendukcapil. Setelah mendapatkan tanda tangan dari dinas, suket dikirim kembali melalui e-mail kecamatan. ’’Prosesnya satu sampai tiga hari,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan warga yang telanjur memiliki suket yang dikeluarkan kecamatan? Medi menyatakan, suket itu harus di- upgrade. Caranya, warga bisa langsung datang ke kantor dispendukcapil. Warga juga bisa meminta bantuan petugas kecamatan.
Ketua KPUD Sidoarjo Mokhammad Zainal Abidin menuturkan, upgrade suket harus segera dilakukan. Sebab, pilgub Jatim sudah di depan mata. ’’Kalau mau nyoblos harus punya e-KTP atau suket dari dispendukcapil,’’ tegasnya. (aph/c22/pri)