Berkas Tersangka Dirut PDAU Sudah Sempurna
SIDOARJO – Tuntas sudah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Audit untuk memperkuat penyidik telah terjadi tindak pidana di salah satu BUMD Pemkab Sidoarjo tersebut.
Sayang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak mau membuka nilai kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP. Yang jelas, kabarnya, nilainya mencapai miliaran rupiah. ”Audit itu untuk kepentingan dalam persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.
Dalam sidang nanti, semua fakta selama penyidikan bakal disampaikan. Bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga tentang modus-modusnya. Namun, Andri tidak menampik bahwa nilai kerugian tersebut mencapai miliaran. ”Tidak mungkin hanya ratusan juta. Kami menyidik kasus ini salah satunya karena ada dugaan kerugian yang cukup besar,” ujarnya.
Saat ini, yang mengetahui hasil audit hanya pihak internal penyidik. Tersangka maupun kuasa hukumnya tidak mengetahui. Sebab, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan hasil audit tersebut.
M. Sholeh, kuasa hukum tersangka Amral Soegianto (Dirut PDAU), menyatakan, versi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa dari audit BPKP, selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 450 juta. ”Salah satunya uang Rp 150 juta yang disita kejaksaan,” ujarnya.
Sholeh tidak percaya bahwa jaksa me- nyampaikan jumlah kerugian negara yang mencapai puluhan miliar. ”Kabar seperti itu jelas merugikan klien kami,” ucapnya. Karena itu, bukan tidak mungkin pihaknya akan melapor ke komisi kejaksaan.
Sementara itu, dengan selesainya audit oleh BPKP, berkas tersangka milik Amral Soegianto, Siti Winarni (Kabag Umum yang merangkap kepala unit gas PDAU), dan Imam Junaedy (kepala unit Delta Grafika PDAU) kini telah sempurna (P-21). ”Senin (4/9) nanti kami lakukan pelimpahan tahap dua,” kata Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto.
Dalam pelimpahan itu, lanjut dia, penyidik bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. Kewenangan terhadap tersangka dan barang bukti pun beralih. Barang bukti yang terakhir disita tim penyidik adalah sebidang tanah milik Amral. Yakni, tanah di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Lahan seluas 649 meter persegi itu telah resmi menjadi barang bukti tambahan.
Sebelumnya, penyidik menyita rumah milik Amral di Perumahan Puri Indah Asri, Sidodadi, Kecamatan Candi. Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai Rp 150 juta. Plus uang 2.000 USD yang ditemukan di dalam brankas PDAU.
Dalam kasus tersebut, ada lima tersangka yang ditetapkan kejari. Namun, berkas dua tersangka lain, yakni milik Khoirul Huda (anggota DPRD Sidoarjo) dan Yuli Orniati (akuntan PDAU), sejauh ini belum lengkap semua atau belum P-21. (may/c21/hud)