Coret Cakades jika Tidak Tahu Persoalan Desa
GRESIK – Penguasaan materi tentang persoalan desa mutlak dibutuhkan sebagai syarat pencalonan kepala desa (Kades). Tim penyaringan dan penjaringan calon kepala desa (P3D) harus mampu menjaring cakades yang benar-benar paham persoalan desa. Itu tugas krusial.
’’Memang semua orang berhak daftar (Kades, Red). Tapi, P3D harus ketat,’’ kata anggota DPRD Gresik Bambang Adi Pranoto kemarin (2/9).
Hal tersebut sering ditegaskan Bambang dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 2/2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dia menilai syarat formal pendaftaran calon Kades sangat longgar. Salah satunya, calon Kades tidak lagi terikat syarat domisili.
Selama terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI), yang bersangkutan boleh mendaftar. Dengan begitu, tanpa kecuali, semua orang bisa ikut pilkades. ’’Calon Kades harus menguasai persoalan desa. Warga kan tidak mau dipimpin orang yang sama sekali tidak tahu tentang desa mereka,’’ ujarnya.
Bambang menegaskan, jangan sampai syarat itu membuat penjaringan cakades menjadi longgar. Tim P3D harus melakukan fit and proper test secara ketat. Tahapan tersebut adalah momen krusial bagi warga desa untuk tahu kualitas calon. ’’Kalau calonnya tidak tahu banyak tentang persoalan desa, sebaiknya di diskualifikasi. Coret saja,’’ tegas legislator Partai Golkar itu.
Pada Oktober mendatang, 19 desa se-Gresik akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik tengah mempersiapkan sosialisasi maupun teknis pilkades serentak itu. (mar/c20/roz)