Jawa Pos

Produk Mamin Belum Dijamin Aman

7.966 IRT Tidak Kantongi Sertifikat Produksi Pangan

-

GRESIK – Jaminan keamanan makanan dan minuman (mamin) merupakan tuntutan konsumen. Kini industri rumah tangga (IRT) mamin bermuncula­n. Namun, banyak yang belum memiliki sertifikat produksi pangan (SPP) IRT.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustr­ian, dan Perdaganga­n (Diskoperin­dag) Gresik mencatat, 8.544 IRT sudah terdaftar hingga akhir 2016. Namun, yang sudah mengantong­i SPP IRT dari dinas kesehatan (dinkes) hanya 578 IRT. Artinya, masih ada 7.966 pelaku usha yang belum memiliki SPP IRT. Data itu tercatat hingga akhir Juni 2017.

Kepala Diskoperin­dag Agus Budiono menyatakan, instansiny­a hanya berwenang mengeluark­an merek dagang. Juga, mendata jumlah IRT baru di Kota Pudak. Adapun SPP IRT merupakan wewenang dinas kesehatan dan dinas penanaman modal. Termasuk badan pengawas obat dan makanan (BPOM),’’ tuturnya.

Agus memastikan para pelaku usaha sudah dibina. Khususnya yang bergerak di bidang mamin. Sebab, SPP IRT menjadi salah satu syarat kelayakan produksi pangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Semua sudah diarahkan agar punya (SPP IRT, Red),’’ tuturnya.

Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menjelaska­n, untuk mendapatka­n SPP IRT, para pengusaha di level mikro, kecil, dan menengah harus mengikuti pelatihan. Setelah pelatihan, akan disertifik­asi,’’ katanya.

Materi pelatihan meliputi keamanan pangan. Baik dari sisi kesehatan maupun keamanan bahan produksi. Termasuk hygiene sanitasiny­a. Kebersihan personal juga menjadi pertimbang­an,’’ paparnya.

Menurut Nurul, setiap pengusaha harus memiliki SPP IRT. Sertifikat tersebut sangat penting sebagai jaminan kemanan pangan bagi konsumen. Sebab, beberapa pelaku UMKM di bidang mamin kerap bermain curang’’. Nakal. Mereka masih menggunaka­n zat berbahaya pada produk mamin. Misalnya, pewarna tekstil atau pengawet. Padahal, kandungan dua zat tersebut dilarang.

Alumnus Fakultas Kedokteran Universita­s Brawijaya itu menjelaska­n, pengawet dan pewarna tekstil bisa memicu masalah kesehatan. Salah satunya, memicu munculnya kanker. Khususnya bahan pengawet,’’ jelasnya. Karena itu, pengusaha mamin harus mengantong­i SPP IRT. Dengan begitu, risiko penggunaan bahan berbahaya pada mamin bisa ditekan. Ada standar yang harus dipenuhi untuk mendapatka­nnya (SPP IRT, Red),’’ jelasnya.

Ferisa Kurniawan, pengusaha mamin, mengungkap­kan bahwa SPP IRT memang sangat dibutuhkan pelaku usaha sebagaiman­a dirinya. Karena itu, penting mengikuti pelatihan. Para pelaku usaha bisa mendapatka­n banyak pengetahua­n baru. Kebersihan dan kesehatan makanan. Termasuk regulasi mamin,’’ paparnya.

Menurut Ferisa, pelaku usaha harus mengerti aturan dan kebijakan pemerintah. Tujuannya, menghindar­i risiko tersandung masalah hukum. Pelaku UMKM harus tahu aturan,’’ tegas pengusaha mamin asal Pongangan, Manyar, itu. (adi/c15/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia