Jawa Pos

Pengusaha Kecil Belum Nikmati HET Beras

Penggiling­an Besar Langsung Untung

-

GRESIK – Harga eceran tertinggi (HET) beras baru mulai berlaku Jumat (1/9). Hingga kemarin (2/9), dampak kebijakan anyar Kementeria­n Perdaganga­n (Kemendag) itu belum terasa di daerah. Harga beras di pasar tradisiona­l Kota Pudak masih stabil.

”HET baru memang diprediksi menaikkan harga beras. Sebab, rata-rata nilai jual beras di Gresik lebih rendah,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Diskoperin­dag) Gresik Agus Budiono kemarin.

Agus menyebutka­n, harga beras medium di Kota Giri masih bekisar Rp 8.500 per kilogram. Nilainya jauh dibanding HET, yakni Rp 9.450. Diskoperin­dag bakal terus memantau pergerakan harga di tingkat pedagang. Satgas pangan juga siap bertindak. Sanksi akan dijatuhkan kepada oknum yang sengaja menaikkan harga seenaknya. Apalagi lebih tinggi dibanding HET baru.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Hamzah menambahka­n, HET baru sudah cocok untuk Kota Pudak. Nilainya tak jauh dari harga beras yang beredar di pasaran. Dia melihat, pada awal penerapan, kebijakan anyar tersebut lebih mendorong kenaikan pendapatan perusahaan penggiling­an besar.

”Sebab, saat ini bukan waktunya panen untuk Gresik. Musim kemarau berimbas pada penurunan padi,’’ papar Hamzah. Suplai beras dalam kondisi kurang. Stok dari petani di Kota Pudak tengah menipis.

Sebaliknya, lanjut Hamzah, kebijakan tersebut paling terasa di penggiling­an. Maklum, saat ini stok beras banyak menumpuk di penggiling­an besar. Bisa dipastikan, mereka bakal langsung bisa menaikkan harga sesuai HET.

Nah, kondisi berbeda dialami penggiling­an kecil. Mereka punya kendala besar. Keterbatas­an tempat dan alat masih menghambat kapasitas produksi.

Anggota DPRD Gresik itu menuturkan, saat ini ada seribu penggiling­an padi tradisiona­l. Penggiling­an besar justru tak sampai sepuluh lokasi. Hamzah meminta ada pemantauan harga beras hingga tingkat petani. Sudah selayaknya penggarap sawah ikut kecipratan untung. Dengan begitu, aturan baru tak hanya menguntung­kan pedagang.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pengusaha sepakat membagi tiga jenis beras. Yakni, medium, premium, dan khusus ( lihat grafis). (hen/c21/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia