Jawa Pos

Biaya dan Prosedur Mutasi Kendaraan ’’Bersayap’’

-

SAYA adalah karyawan swasta yang berasal dari Jogjakarta. Pada 12 Agustus, saya datang ke Samsat Jakarta Pusat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Pusat ke Jogjakarta dengan nomor polisi B 6730 PUS. Setelah cek fisik, saya membawa semua kelengkapa­n dokumen ke bagian mutasi.

Saat itu petugas bertanya mau proses selama 1,5 bulan atau 10 hari. Jika proses 1,5 bulan, saya dikenai biaya Rp 425 ribu. Kalau 10 hari, biayanya mencapai Rp 650 ribu. Saya minta yang Rp 150 ribu saja seperti yang tertera pada plakat di kantor samsat bagian mutasi tersebut. Di sana tertulis jelas biaya mutasi Rp 150 ribu.

Karena saya ’’memilih’’ Rp 150 ribu, petugas itu menyuruh saya membawa sendiri dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia memberikan fotokopi STNK saya yang diberi cap sebagai pengganti STNK ditandatan­gani atas nama JS.

Pada 19 Agustus, saya datang ke Samsat Jakarta Pusat untuk mengambil berkas. Karena saya seorang karyawan swasta, saya hanya bisa datang mengurus surat pada Sabtu. Setelah berkas saya ambil, saya diarahkan mendatangi Polda Metro Jaya.

Saya datang ke Polda Metro Jaya pada 26 Agustus. Staf Polda menjelaska­n dengan menunjukka­n surat keputusan. Isinya, seorang wajib pajak tidak dibenarkan membawa sendiri berkasnya ke bagian mutasi tersebut. Dia meminta saya kembali ke Samsat Jakarta Pusat.

Tentu saja, saya berkeberat­an. Sebagai warga, saya sudah dipingpong. Entah karena prosedur yang tidak jelas atau karena para staf yang tidak menguasai prosedur dengan benar. Termasuk soal biaya Rp 150 ribu atau Rp 425 ribu atau Rp 650 ribu tersebut. ROSA SASMITA NINGRUM, Sleman, Jogjakarta,

08156876xx­x

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia