Keluarga Nyaris Serang Polisi
UNJUK rasa menolak tambang emas Tumpang Pitu yang disusupi logo palu arit di Desa Sumberagung, Pesanggaran, April lalu memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kemarin (4/9) tersangkanya langsung ditahan.
Tersangka kasus spanduk itu tak lain adalah Heri Budiawan alias Budi Pego, warga Dusun Pancer RT 01, RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan Budi Pego setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Pidana Umum Polres Banyuwangi.
Penahanan lelaki 37 tahun tersebut berlangsung cukup menegangkan. Pihak keluarga sempat bersitegang dan nyaris menyerang polisi yang mengawal Budi Pego saat menuju Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan, seluruh rangkaian penyidikan sudah dilalui. Penyidik pun ber- hasil menyelesaikan penyidikan hingga P-21 (sempurna).
Berkas P- 21 itu ditetapkan sejak sepekan lalu. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ’’ Tersangka lainnya masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami masih melengkapi datadata yang diperlukan pihak kejaksaan,’’ jelas Sodik.
Penyidik menerapkan pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Budi Pego dinilai melakukan tindak pidana di muka umum dengan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme dengan tulisan melalui media spanduk.
Sementara itu, kuasa hukum Walhi Surabaya Subagio yang turut mendampingi Budi Pego menuturkan, penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak berdasar. (ddy/aif/c22/diq)