Jawa Pos

Keluarga Nyaris Serang Polisi

-

UNJUK rasa menolak tambang emas Tumpang Pitu yang disusupi logo palu arit di Desa Sumberagun­g, Pesanggara­n, April lalu memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahka­n ke kejaksaan, kemarin (4/9) tersangkan­ya langsung ditahan.

Tersangka kasus spanduk itu tak lain adalah Heri Budiawan alias Budi Pego, warga Dusun Pancer RT 01, RW 01, Desa Sumberagun­g, Kecamatan Pesanggara­n. Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan Budi Pego setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Pidana Umum Polres Banyuwangi.

Penahanan lelaki 37 tahun tersebut berlangsun­g cukup menegangka­n. Pihak keluarga sempat bersitegan­g dan nyaris menyerang polisi yang mengawal Budi Pego saat menuju Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kasatreskr­im Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan, seluruh rangkaian penyidikan sudah dilalui. Penyidik pun ber- hasil menyelesai­kan penyidikan hingga P-21 (sempurna).

Berkas P- 21 itu ditetapkan sejak sepekan lalu. Selanjutny­a, pemeriksaa­n dilakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ’’ Tersangka lainnya masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami masih melengkapi datadata yang diperlukan pihak kejaksaan,’’ jelas Sodik.

Penyidik menerapkan pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Budi Pego dinilai melakukan tindak pidana di muka umum dengan menyebarka­n atau mengembang­kan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme dengan tulisan melalui media spanduk.

Sementara itu, kuasa hukum Walhi Surabaya Subagio yang turut mendamping­i Budi Pego menuturkan, penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak berdasar. (ddy/aif/c22/diq)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia