Proses Hukum Korupsi Gubernur Papua Berlanjut
Meski Pengacara Pertanyakan Kerugian
JAKARTA – Kemarin (4/9) Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa dalam kasus korupsi dana beasiswa luar negeri mahasiswa Papua. Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum gubernur Papua mempertanyakan soal belum adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Lukas tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri sekitar pukul 10.00 bersama sejumlah kuasa hukumnya. Dua jam kemudian, Lukas keluar untuk istirahat makan siang. Tidak beberapa lama, dia kembali ke kantor Dittipikor.
Saat ditanya seputar pemeriksaan, Lukas diam. Hanya ketua tim kuasa hukum Yance Salambauw yang bersedia diwawancarai. Yance menyatakan, dalam pengusutan kasus korupsi beasiswa ke luar negeri, pihaknya mempertanyakan bukti yang mendasari peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. ”Namun, penyidik mengaku tidak bisa mengungkapkan argumen awal atau bukti-bukti tersebut. Kami menyadari mereka memiliki kewenangan,” jelasnya kemarin.
Yance lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dasar penyidikan korupsi. Berdasar pemahamannya, saat ini diketahui ada putusan MK yang menghapus kata ”dapat” pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi harus diawali adanya temuan kerugian negara. ”Masalahnya, dari informasi yang kami terima, saat ini masih proses menghitung kerugian negara yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum gubernur Papua, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Kombespol Erwanto Kurniadi mengaku belum bisa berkomentar. ”Nanti ya,” ujarnya.
Di bagian lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, pemeriksaan gubernur Papua ditujukan untuk melihat pengelolaan keuangan tahun anggaran 2013 hingga 2016. ”Saat ini masih tahap pemeriksaan terus,” jelasnya. (idr/c6/agm)