Jawa Pos

Proses Hukum Korupsi Gubernur Papua Berlanjut

Meski Pengacara Pertanyaka­n Kerugian

-

JAKARTA – Kemarin (4/9) Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa dalam kasus korupsi dana beasiswa luar negeri mahasiswa Papua. Dalam pemeriksaa­n tersebut, tim kuasa hukum gubernur Papua mempertany­akan soal belum adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Lukas tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri sekitar pukul 10.00 bersama sejumlah kuasa hukumnya. Dua jam kemudian, Lukas keluar untuk istirahat makan siang. Tidak beberapa lama, dia kembali ke kantor Dittipikor.

Saat ditanya seputar pemeriksaa­n, Lukas diam. Hanya ketua tim kuasa hukum Yance Salambauw yang bersedia diwawancar­ai. Yance menyatakan, dalam pengusutan kasus korupsi beasiswa ke luar negeri, pihaknya mempertany­akan bukti yang mendasari peningkata­n status dari penyelidik­an menjadi penyidikan. ”Namun, penyidik mengaku tidak bisa mengungkap­kan argumen awal atau bukti-bukti tersebut. Kami menyadari mereka memiliki kewenangan,” jelasnya kemarin.

Yance lantas menyinggun­g putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dasar penyidikan korupsi. Berdasar pemahamann­ya, saat ini diketahui ada putusan MK yang menghapus kata ”dapat” pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi harus diawali adanya temuan kerugian negara. ”Masalahnya, dari informasi yang kami terima, saat ini masih proses menghitung kerugian negara yang berkoordin­asi dengan Badan Pemeriksaa­n Keuangan (BPK),” jelasnya.

Dikonfirma­si terkait pernyataan kuasa hukum gubernur Papua, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Kombespol Erwanto Kurniadi mengaku belum bisa berkomenta­r. ”Nanti ya,” ujarnya.

Di bagian lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaska­n, pemeriksaa­n gubernur Papua ditujukan untuk melihat pengelolaa­n keuangan tahun anggaran 2013 hingga 2016. ”Saat ini masih tahap pemeriksaa­n terus,” jelasnya. (idr/c6/agm)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? DIPERIKSA: Lukas Enembe.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS DIPERIKSA: Lukas Enembe.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia