Jawa Pos

Berkomplot dengan Penadah

Mata Elang Rampas Kendaraan tanpa Surat Penyitaan

-

SURABAYA – Perampasan kendaraan oleh debt collector kembali mendapat perhatian kepolisian. Kemarin (4/9) Unit Reskrim Polsek Karang Pilang menemukan pola baru yang dilakukan para penagih utang nakal.

Penagih utang yang dijuluki mata elang tersebut tidak menyerahka­n motor ke pihak leasing. Mereka malah melarikan motor rampasan ke penadah motor curian.

Kanitreskr­im Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial IYO kemarin. Dia adalah penadah motor curian. Penangkapa­n IYO merupa kan ha sil pe ngembangan penyidikan kasus ratusan motor bodong yang dikirim ke Bima, NTB, pada 23 Juni silam. Saat itu dia diburu petugas lantaran terindikas­i ikut dalam jaringan ekspedisi pengiriman motor bodong milik Anwar. Kepada polisi, IYO mengaku menerima tiga motor dari debt collector nakal. Dia menyebut motor rampasan mata elang tersebut sebagai motor patasan. Artinya, motor itu dirampas secara paksa dari para debitor.

Marji mengatakan, saat beraksi, para mata elang itu tidak menunjukka­n surat apa pun. Bahkan, polisi dengan dua balok di pundak tersebut menduga, ada pelaku curanmor yang berkomplot dengan mata elang nakal. ”Dugaan kami kuat karena pengepul ini berkali-kali mengontak mereka,” terangnya.

Dugaan Marji tersebut diperkuat dengan bukti chat yang dikirimkan IYO kepada sejumlah debt collector. ”Sekarang mata elang yang berkomplot dengan pelaku curanmor itu sedang kami buru,” tegasnya. Sementara itu, Kanitreskr­im Polsek Rungkut AKP Abdul Karim Rengur mengungkap­kan, pihaknya kali terakhir menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan mata elang pada 11 Agustus. Saat itu korbannya adalah seorang driver taksi online, AWI. Para penagih utang tersebut langsung merampas mobil milik AWI di kawasan Rungkut. Mereka tidak menunjukka­n surat kuasa penyitaan kendaraan. Polisi kini memburu mereka lantaran dianggap bertindak ilegal. ”Masuk ke aksi curas, berhadapan dengan pasal 365 KUHP,” tegas Karim.

Menurut dia, aksi ilegal mata elang nakal tersebut memiliki beberapa level. Pertama, para penagih itu memiliki surat penyitaan, tapi yang menyita kendaraan adalah anak buahnya. Kedua, masa perintah penyitaan sudah habis, tapi kendaraan tetap dieksekusi. Ketiga, mata elang memalsukan surat penyitaan, lalu motor dijual ke tempat lain. ”Level ketiga itu yang paling tinggi. Dan, ketiganya itu aksi kriminal semua,” tegasnya.

Kanitreskr­im Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin menyatakan hal yang sama. Namun, yang dia soroti adalah level kedua. Yakni, penyitaan kendaraan dilakukan ketika jangka waktu perintahny­a sudah habis. ( mir/c7/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia