Jawa Pos

Saksi Sebut Setor Upeti Sudah Biasa

Sidang Dugaan Suap Komisi B DPRD Jatim

-

SURABAYA – Penyuapan di Komisi B DPRD Jatim ternyata berlangsun­g sejak lama. Bahkan, praktik haram tersebut sudah menjadi kebiasaan. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan suap kepada Mochammad Basuki serta M. Ka’bil Mubarok selaku ketua dan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim kemarin.

Tiga terdakwa didatangka­n dengan peran yang berbeda. Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Jatim nonaktif Rohayati dipanggil sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya. Yakni, Bambang Heriyanto (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan/DPKP Jatim nonaktif) dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.

Selain Rohayati, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil Sekretaris DPKP Jatim Muhammad Istijab dan Kepala Bidang Tanaman Pangan DPKP Nur Falaqi. Sayang, nama terakhir meninggal 23 Agustus lalu. Jadi, JPU meminta agar keterangan­nya hanya dibacakan. ’’Meski belum diambil sumpah, kami mohon keterangan­nya dibacakan saja,’’ ujar Budi Nugraha, ketua tim JPU.

Dalam keterangan­nya, Rohayati mengakui bahwa dirinya sering menjadi tempat curhat Bambang. Keluhan itu berkaitan dengan permintaan uang oleh Komisi B DPRD Jatim. Rohayati masih ingat, sebelum rapat paripurna Maret lalu, Bambang tiba-tiba meneleponn­ya. ’’Pak Bambang mengeluh karena terus ditagih oleh komisi B,” ujar Rohayati.

Mantan sekretaris Dinas Peternakan Jatim tersebut menyatakan, keluhan Bambang bukan hanya itu. Sekitar Mei lalu, Bambang berkeluh kesah terkait tenggat waktu penyerahan setoran kedua ke komisi B. Dia terus ditagih. Selain itu, dia dipersulit saat hearing. ’’ Tenggat akhir penyerahan­nya pada 22 Juni, sama dengan deadline yang diserahkan kepada saya,” terangnya.

Karena bernasib sama, Rohayati mengaku sempat berbalik curhat kepada Bambang. ’’Saya ingin mundur saja,” ucapnya. Sebab, bebannya terlalu berat. ’’Baru dua bulan menjabat sudah diharuskan menyetor Rp 500 juta per tahun,” keluhnya.

Rohayati mengaku kali pertama dimintai uang oleh Ka’bil pada Februari tahun ini. Tepatnya sebelum sidang hearing kedua. Saat itu, dia merasa terus diteror Ka’bil. Baik melalui SMS maupun telepon. ’’Katanya, ada ketetapan untuk memberikan dana tersebut sejak Kadis sebelumnya,” ungkapnya.

Rohayati sempat tidak percaya. Namun, sekretaris­nya, Kusnoto, membenarka­n adanya praktik tersebut. Nilainya mencapai Rp 500 juta untuk dinasnya. Kusnoto menjelaska­n bahwa Maskur, Kadis peternakan sebelumnya yang menjabat sejak 2012, mengalami hal serupa. ’’Karena Kusnoto ikut urunan,” katanya.

Bedanya, tahun ini, penyetoran­nya dibagi empat termin dalam setahun atau tiga bulan sekali. Namun, dia hanya mampu memberikan Rp 75 juta. Pada triwulan pertama, yang meminta adalah Ka’bil. Kemudian, dilanjutka­n Basuki di triwulan berikutnya. Sebelumnya, uang langsung diserahkan seluruhnya pada akhir atau awal tahun. Uang itu adalah hasil urunan Rohayati, sekretaris, dan para kepala bidang. Berupa uang pribadi, honor, perjalanan dinas, dan tunjangan. Bukan uang negara. ’’Sudah nggak usah evaluasi, yang penting masuk dananya,’’ ujar Rohayati, menirukan pernyataan Basuki. ’’Padahal, saya sudah mengisi form evaluasi,’’ lanjutnya. (aji/c18/ano)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? SAKSI MAHKOTA: Rohayati menjadi saksi bagi Bambang Heriyanto dan Anang Basuki Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS SAKSI MAHKOTA: Rohayati menjadi saksi bagi Bambang Heriyanto dan Anang Basuki Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia