Jawa Pos

Kirim SS Berdalih Bulan Madu

-

SURABAYA – Ulah Candra Sembiring alias Fajar Hendrawan sungguh keterlalua­n. Dia mengajak istrinya, Andria Roza, untuk mengirim sabu-sabu (SS) dengan alasan bulan madu. Akibatnya, sang istri yang kini hamil empat bulan harus ikut mendekam di bui.

Kasus tersebut saat ini disidangka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaa­n terdakwa kemarin (4/9), Candra mengakui perbuatann­ya yang mengantar 3,5 kg SS pada 24 Januari lalu. Dia melakukann­ya atas perintah Jono Aseng dari Tanjung Pinang ke Surabaya.

Candra mengaku mengenal Jono saat dipenjara di Lapas Tanjung Pinang pada 2014. Ketika itu dia masih berstatus sebagai pengguna narkoba. Jono lantas merekrutny­a se- bagai kurir. Agar tidak beraksi sendiri, Candra merekrut tetanggany­a, Shaphari Brazil. ’’Saya hanya mengawasi Shaphari. Jangan sampai dia lari,’’ ucapnya.

Pria 37 tahun tersebut mengakui, dirinya berinisiat­if mengajak istri untuk ikut serta dalam pengiriman SS itu. Pertimbang­annya, dia hanya sebagai pengawas. Alasan lainnya, Candra ingin membahagia­kan perempuan yang baru dinikahi sebulan sebelum tertangkap itu. ’’Istri saya minta diajak jalanjalan untuk bulan madu,’’ jelasnya.

Nah, pada saat bersamaan dia diminta Jono untuk mengirimka­n SS ke Surabaya. ’’Sebelumnya, pada 2016 pernah disuruh mengirim ribuan pil happy five, tapi tidak sampai ditangkap polisi,’’ tuturnya.

Rencananya, setelah misi tuntas, mereka berjalan-jalan ke Bandung. Namun, misi itu gagal. Shaphari yang membawa SS dan calon pembelinya, Igar Setiyono Bramanto, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. ’’Setelah tahu Shaphari ditangkap, saya dan istri langsung lari ke Bandung,’’ jelasnya.

Andria juga mengakui hal tersebut. Dia mengaku senang ketika diajak suaminya ke Surabaya. Namun, dia tidak mengira hal tersebut akan berujung petaka.

Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU 25/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalny­a adalah hukuman mati. (aji/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia