Jawa Pos

Pelimpahan Tahap Kedua Tuntas

-

SIDOARJO – Dugaan kasus korupsi perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) resmi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemarin (4/9) pelimpahan tahap kedua terlaksana. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahka­n tersangka dan barang bukti (BB) kepada JPU.

Tiga tersangka yang dialihkan ke JPU adalah Amral Soegianto, Siti Winarni, dan Imam Junaedy. BB yang turut serta diserahkan adalah barang-barang yang telah disita. Mulai uang Rp 150 juta hingga bukti penyitaan rumah dan tanah milik Amral.

Untuk menyidangk­an kasus penting tersebut, ada delapan JPU yang telah ditunjuk. ’’Sebagian terdiri atas tim penyidik,’’ kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto. Termasuk Adi yang diberi kepercayaa­n untuk menjadi pemimpin tim JPU.

Setelah pelimpahan tahap kedua, tidak lama lagi berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutny­a, pengadilan bakal menentukan majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang perdana. Dalam sidang tersebut, mereka akan membacakan surat dakwaan bagi para terdakwa. Surat itu disusun tim JPU setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan.

Setelah menuntaska­n perkara ketiga terdakwa, tim JPU tidak lantas berhenti. Mereka masih memiliki tanggungan menyelesai­kan dua berkas milik tersangka lain. Yaitu, Khoirul Huda dan Yuli Orniati. ’’ Untuk Yuli, perkara diambil alih kejati. Tapi, saya juga masuk tim penyidik,’’ ungkap Adi.

Pengambila­lihan tersebut, kata dia, disebabkan dugaan kerugian negara dalam perkara itu cukup besar. Lebih dari Rp 5 miliar. Karena itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim turun tangan hanya untuk menangani perkara Yuli.

Kasus Huda tetap diurus Kejari Sidoarjo. Sebab, penyidikan­nya telah tuntas.

Kuasa hukum Amral, M. Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang mendatang. ’’Lebih cepat lebih baik,’’ tuturnya.

Pihaknya bakal membuktika­n ada tidaknya kerugian negara. Sholeh bersikeras, dalam perkara tersebut, tidak ada kerugian. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan saksi yang meringanka­n (a de charge). Saksi yang disebut ahli dalam bidang gas itu menyebut pembayaran di PDAU tidak bermasalah. (may/c14/ai)

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? TERMASUK BB: Kasubbag Pembinaan Kejari Sidoarjo Wahyu Wasono memantau penyitaan tanah 649 meter persegi milik Amral Soegianto, tersangka kasus korupsi di PDAU, Rabu (30/8).
HANUNG HAMBARA/JAWA POS TERMASUK BB: Kasubbag Pembinaan Kejari Sidoarjo Wahyu Wasono memantau penyitaan tanah 649 meter persegi milik Amral Soegianto, tersangka kasus korupsi di PDAU, Rabu (30/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia