Pelimpahan Tahap Kedua Tuntas
SIDOARJO – Dugaan kasus korupsi perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) resmi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemarin (4/9) pelimpahan tahap kedua terlaksana. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada JPU.
Tiga tersangka yang dialihkan ke JPU adalah Amral Soegianto, Siti Winarni, dan Imam Junaedy. BB yang turut serta diserahkan adalah barang-barang yang telah disita. Mulai uang Rp 150 juta hingga bukti penyitaan rumah dan tanah milik Amral.
Untuk menyidangkan kasus penting tersebut, ada delapan JPU yang telah ditunjuk. ’’Sebagian terdiri atas tim penyidik,’’ kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto. Termasuk Adi yang diberi kepercayaan untuk menjadi pemimpin tim JPU.
Setelah pelimpahan tahap kedua, tidak lama lagi berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutnya, pengadilan bakal menentukan majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang perdana. Dalam sidang tersebut, mereka akan membacakan surat dakwaan bagi para terdakwa. Surat itu disusun tim JPU setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan.
Setelah menuntaskan perkara ketiga terdakwa, tim JPU tidak lantas berhenti. Mereka masih memiliki tanggungan menyelesaikan dua berkas milik tersangka lain. Yaitu, Khoirul Huda dan Yuli Orniati. ’’ Untuk Yuli, perkara diambil alih kejati. Tapi, saya juga masuk tim penyidik,’’ ungkap Adi.
Pengambilalihan tersebut, kata dia, disebabkan dugaan kerugian negara dalam perkara itu cukup besar. Lebih dari Rp 5 miliar. Karena itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim turun tangan hanya untuk menangani perkara Yuli.
Kasus Huda tetap diurus Kejari Sidoarjo. Sebab, penyidikannya telah tuntas.
Kuasa hukum Amral, M. Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang mendatang. ’’Lebih cepat lebih baik,’’ tuturnya.
Pihaknya bakal membuktikan ada tidaknya kerugian negara. Sholeh bersikeras, dalam perkara tersebut, tidak ada kerugian. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan saksi yang meringankan (a de charge). Saksi yang disebut ahli dalam bidang gas itu menyebut pembayaran di PDAU tidak bermasalah. (may/c14/ai)