Manajer Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Kasus Pungli PG Kremboong
SIDOARJO – Penyidikan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di PG Kremboong tak semulus yang diharapkan. Kemarin (4/9) tidak semua saksi yang dipanggil datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dua di antara lima saksi yang rencananya dimintai keterangan tidak memenuhi panggilan.
Salah seorang adalah Manajer Administrasi Keuangan dan Umum (AK & U) PG Kremboong Dadang Retyo Katnoko. ”Tidak datang tanpa ada keterangan,” kata Kasiintel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo. Ketidakhadiran Dadang membuat tim penyidik mengambil langkah lanjutan. Yakni, mengirim surat panggilan lagi kepadanya. Andi berharap, dengan adanya surat panggilan kedua, Dadang bisa datang ke kejari untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi yang hadir berlangsung cukup lama. Mulai pagi hingga sore. Dua saksi dimintai keterangan di ruang penyidikan intel, sedangkan seorang saksi lain di ruang pidana khusus (pidsus). Tiga saksi tersebut berasal dari Asosiasi Petani Tebu dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Mereka ditanya seputar dugaan adanya tindak pidana pungli di badan usaha milik negara (BUMN) itu. Terutama hal-hal yang melibatkan kepentingan petani tebu. Mulai penggilingan hingga penjualan. Termasuk kompensasi yang diterima para petani. Apakah kompensasi itu sesuai dengan kesepakatan atau tidak. Dengan demikian, penyidik menemukan titik terang terkait dugaan pungli tersebut.
”Pemeriksaan akan terus berjalan. Yang tidak datang segera dipanggil lagi,” ucap Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto. Bukan hanya lima orang yang dimintai keterangan. Tim penyidik akan terus memanggil para pihak terkait dengan dugaan pungli tersebut.
Selain itu, mereka menelusuri bukti lain. Bukan hanya dokumen yang telah disita, tapi juga berkas lain yang menunjang adanya dugaan penyelewengan.
Sekadar informasi, dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun 2015–2017 dengan nilai Rp 1,6 miliar. Pungutan itu dikenakan kepada para petani tebu. Namun, pihak PTPN X membantah bahwa pungutan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, pungli di PG Kremboong selama ini dilakukan berdasar kesepakatan. (may/c7/ai)