Jawa Pos

Manajer Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kasus Pungli PG Kremboong

-

SIDOARJO – Penyidikan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di PG Kremboong tak semulus yang diharapkan. Kemarin (4/9) tidak semua saksi yang dipanggil datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dua di antara lima saksi yang rencananya dimintai keterangan tidak memenuhi panggilan.

Salah seorang adalah Manajer Administra­si Keuangan dan Umum (AK & U) PG Kremboong Dadang Retyo Katnoko. ”Tidak datang tanpa ada keterangan,” kata Kasiintel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo. Ketidakhad­iran Dadang membuat tim penyidik mengambil langkah lanjutan. Yakni, mengirim surat panggilan lagi kepadanya. Andi berharap, dengan adanya surat panggilan kedua, Dadang bisa datang ke kejari untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaa­n terhadap tiga saksi yang hadir berlangsun­g cukup lama. Mulai pagi hingga sore. Dua saksi dimintai keterangan di ruang penyidikan intel, sedangkan seorang saksi lain di ruang pidana khusus (pidsus). Tiga saksi tersebut berasal dari Asosiasi Petani Tebu dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Mereka ditanya seputar dugaan adanya tindak pidana pungli di badan usaha milik negara (BUMN) itu. Terutama hal-hal yang melibatkan kepentinga­n petani tebu. Mulai penggiling­an hingga penjualan. Termasuk kompensasi yang diterima para petani. Apakah kompensasi itu sesuai dengan kesepakata­n atau tidak. Dengan demikian, penyidik menemukan titik terang terkait dugaan pungli tersebut.

”Pemeriksaa­n akan terus berjalan. Yang tidak datang segera dipanggil lagi,” ucap Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto. Bukan hanya lima orang yang dimintai keterangan. Tim penyidik akan terus memanggil para pihak terkait dengan dugaan pungli tersebut.

Selain itu, mereka menelusuri bukti lain. Bukan hanya dokumen yang telah disita, tapi juga berkas lain yang menunjang adanya dugaan penyelewen­gan.

Sekadar informasi, dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun 2015–2017 dengan nilai Rp 1,6 miliar. Pungutan itu dikenakan kepada para petani tebu. Namun, pihak PTPN X membantah bahwa pungutan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, pungli di PG Kremboong selama ini dilakukan berdasar kesepakata­n. (may/c7/ai)

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? CARI BUKTI: Penyidik kejari menggeleda­h ruang kerja PG Kremboong Rabu (30/8).
HANUNG HAMBARA/JAWA POS CARI BUKTI: Penyidik kejari menggeleda­h ruang kerja PG Kremboong Rabu (30/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia