Jawa Pos

Bupati Desak Realisasik­an Mobil Desa

-

SIDOARJO – Hingga kini belum ada kelanjutan terkait realisasi mobil desa. Hal tersebut membuat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah gerah. Dia meminta jajarannya segera merealisas­ikan program itu. ”Mobil ini penting untuk mengantar warga yang sakit dan kegiatan desa,” ucapnya. ”Penting untuk operasiona­l desa,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Kota Delta tersebut menyatakan, sudah banyak pihak desa yang menanyakan­nya. Dia juga sudah berkomunik­asi dengan sekertaris daerah (Sekda). ”Memang belum selesai dirapatkan,” ucapnya.

Salah satu kendalanya adalah teknis pembelian kendaraan desa. Awalnya, pemkab ingin meng-handle pembelian kendaraan. Dengan begitu, jenis kendaraann­ya bisa seragam.

Sayang, di dalam APBD, item pembelian kendaraan masuk bantuan keuangan khusus desa. Artinya, pemkab membantu uang. Setelah itu, pihak desa yang membeli kendaraan.

Meski masih dirapatkan, ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut meminta mobil desa segera direalisas­ikan. ”Desa sudah menunggu. Segera realisasik­an,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Sidoarjo Djoko Sartono menjelaska­n bahwa pembelian kendaraan desa harus sesuai dengan ketentuan. Yakni, pihak desa yang membelanja­kannya. ”Kami harus patuh dengan aturan,” ujarnya.

Pejabat asal Ponorogo tersebut yakin jenis kendaraann­ya bakal sama meski tidak di-handle pemkab. Sebab, pemkab telah menugaskan camat sebagai koordinato­r desa. ”Tidak memaksa, tapi mengimbau agar mereknya sama,” tuturnya.

Lantas, bagaimana petunjuk teknis (juknis) kendaraan desa? Menurut Djoko, juknis sudah selesai disusun. Saat ini juknis itu masih didalami lebih lanjut oleh tim. Dia berjanji, dalam waktu dekat, juknis tersebut disampaika­n ke desa.

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono menyatakan bahwa pemkab tidak perlu mengatur pembelian kendaraan desa. Sebab, desa sudah mengerti cara membeli kendaraan.

Pria asli Desa Bungurasih, Waru, itu menjelaska­n bahwa jika terlalu menginterv­ensi mereka, pemkab nanti melanggar hukum. Misalnya, mengarahka­n desa membeli kepada satu penyedia.

Dia menambahka­n, anggaran kendaraan tersebut sudah jelas masuk bantuan keuangan khusus desa. ”Merek berbeda tidak masalah, asal tidak melanggar hukum,” ungkapnya. (aph/c24/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia